TANJUNGPINANG- Aktivis Pegiat Anti Korupsi Suherman menilai penegak hukum kurang Adil, hukum tajam kebawah tumpul keatas, seharusnya oknum DPRD Bintan juga dapat diproses terkait kasus suap anak masuk IPDN.
LIDIKNEWS.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vinna Saktiani atas tindak pidana penipuan pengurusan masuk IPDN untuk anak oknum anggota DPRD Bintan pada Tahun 2019.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan Terdakwa Vinna Saktiani, S.IP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan” dilansir di SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 285/Pid.B/2021/PN Tpg, Rabu Tanggal 24 November 2021.
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, SH itu pun diajukan upaya banding oleh Jaksa penuntut umum dilansir di SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu 1 Desember 2021.
Jaksa menganggap putusan majelis hakim sangat ringan, sehingga perlu diajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru.
Dilain pihak, Pegiat Anti Korupsi Suherman mananggapi persoalan penipuan pengurusan masuk IPDN untuk anak oknum anggota DPRD Bintan, bahwa Penegak hukum cuma menyoroti perbuatan yang dilakukan oleh Vinna oknum ASN Pemko Tanjungpinang sedangkan untuk oknum DPRD Bintan tersebut tidak tersentuh oleh hukum, “Menurut saya penegak hukum kurang adil ya karena hanya memproses Vina saja, seharusnya oknum DPRD Bintan tersebut di proses juga karena dengan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara Negara sudah masuk ranah percobaan melakukan penyuapan,” tuturnya. Kamis 2 Nopember 2021.
Ia pun mengatakan bahwa, pemberian sejumlah uang yang dilakukan oknum DPRD Bintan kepada oknum ASN Pemko Tanjungpinang tersebut tidak serta merta begitu saja terjadi, namun diduga ada proses dan kesepakatan yang telah dibuat dengan motif pihaknya lolos masuk IPDN,“ hal itu sudah bisa kita lihat bersama atau baca di situs SIPP Pengadilan Tanjungpinang, disitu fakta persidangannya diuraikan ada kesepakatan antara oknum DPRD Bintan dengan Vinna terkait pemberian uang, semua motifnya supaya lolos masuk IPDN dan ada bukti kwitansinya pula lagi tertulis. Dari hal tersebut sudah bisa dapat di duga ada Kolusi atau kesepakatan melawan hukum secara terang benderang, tapi sayangnya penegak hukum tidak mengembangkan sampai kesana, ungkap Suherman.
Aktivis muda ini pun menguraikan, bahwa perbuatan oknum anggota DPRD Bintan itu di duga sudah dapat dikualifikasikan memenuhi unsur Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya menduga unsur-unsur pertanggungjawaban pidana Pasal 53 KUHP yakni adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak sendiri, semua unsur telah terpenuhi,” jelasnya.
Suherman pun sedikit terkejut dan miris melihat control dari masyarakat khususnya masyarakat Bintan tidak menyoroti kasus ini “Kalau saya ditanya saya sangat sedih, karena di Bintan itu banyak rekan-rekan LSM-LSM atau ormas-ormasnya, kok kasus begini dianggap biasa-biasa saja, seharusnya kita perlu kritis melihat persoalan-persoalan terjadi, sebagai warga negara yang baik tentu kita perlu mengontrol eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya karena itu sudah amanat dari konstitusi kita sendiri,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post