TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan gugat perdata “Dugaan Ingkar Janji Dalam Perjual Belian Tanah dan Bangunan” dibuka oleh ketua hakim Irwan Munir, S.H., M.H, pada Rabu 4 Desember 2024.
LIDIKNEWS.CO.ID – Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A. RIVAI IBRAHIM & PARTNERS, bertindak atas nama ARBAIN, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Di mana Arbain mengajukan gugatan kepada HAI SENG yang diduga melakukan ingkar janji atas perjualbelian tanah dan bangunan.
Pada sidang tersebut, Arbain menghadirkan 3 saksi berinisial (T),(H),(F) di pengadilan sebagai alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Agar para saksi dapat memberikan keterangan yang berguna dalam proses hukum, baik berupa keterangan tertulis maupun lisan.
Gugatan perdata ingkar janji berawal dari Arbain dan Hai Seng yang telah membuat Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli (AJB) Nomor: 15 tanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh Notaris Dan PPAT Hendy Bkry Agustino, S.E, SH, Mkn. di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat, di hadapan kedua pihak.
Akan tetapi, Penasehat hukum Arbain menemukan kejanggalan setelah meneliti isi akta perjanjian jual beli tersebut secara mendalam.
Pada Pasal 2 Huruf C, akta itu mencantumkan bahwa, “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Hai Seng) kepada Penggugat (Arbain) pada saat penandatanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak, dan surat perjanjian ini sekaligus berfungsi sebagai bukti sah penerimaan uang.”
Namun, fakta menunjukkan bahwa Hai Seng tidak membayar secara tunai melainkan melalui angsuran sebanyak 26 kali, terhitung sejak 6 Mei 2019 hingga 21 Mei 2020, dengan total pembayaran sebesar Rp9.164.965.000,-. Hal ini mengindikasikan bahwa Hai Seng belum melunasi kewajiban sebagaimana yang disyaratkan dalam akta, yaitu sebesar Rp18.489.000.000,-.
Kemudian, terungkap bahwa notaris Hendy Bkry Agustino menyerahkan 3 dari 10 sertifikat tanah milik Arbain kepada Hai Seng, meskipun pembayaran belum lunas. Padahal, akta perjanjian telah mengatur bahwa penyerahan sertifikat hanya dilakukan setelah pelunasan pembayaran.
Terkait hal tersebut, awak media ini berusaha mengonfirmasi pejabat notaris Hendy Bkry, namun ia menjawab, “Mohon bersabar dulu, kita belum bisa menjawab apa-apa sekarang sampai perkara ini selesai. Setelah itu baru kita bisa berkomentar.”
Sumber: Riyan
Discussion about this post