JAKARTA- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan M. Yatir kali ini sudah 3 kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 kali di periksa di Mapolres Tanjungpinang pada 6 April 2021 dan 7 September 2021 dan hari ini Rabu 1 Desember 2021 dijadwalkan diperiksa langsung di Gedung Merah Putih Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dengan TSK AS Bupati Bintan dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Diduga AS dari tahun 2017-2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan TSK MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
Perbuatan para Tersangka (TSK) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar.
Saat dimintai keterangan Plt Jubir KPK menerangkan, bahwa hari ini ada 2 orang yang dijadwalkan yang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih langsung yakni, “ Muhammad Yatir (Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bintan Periode 2019-2024) dan Yhordanus (Direktur PT. Yofa Niaga Pastya)” ujarnya.
Saat media ini menanyakan secara mendalam apakah M. Yatir yang sudah 3 kali diperiksa KPK berpotensi untuk ditetapkan tersangka, hingga saat ini belum dijawab oleh pihak KPK,
sebelumnya KPK pernah juga memerikasa saksi sampai 3 kali yang ujungnya ditetapkan sebagai tersangka seperti pemerikasaan saksi Ketua DPR, Setya Novanto, diperiksa KPK untuk ketiga kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber : redaksi
Discussion about this post