TANJUNGPINANG- Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bobby Wira Satria, S.STP, M.Si menanggapi pemberitaan dibeberapa media yang menyebutkan ajudan kepala daerah bersikap arogan. “Tidak seperti yang digambarkan pada pemberitaan yang ada, ajudan atau pengawalan hanya melakukan tugasnya agar Walikota segera ke lokasi kegiatan, selanjutnya karena sudah terlambat,” jelas Bobby. Dikutip pers rilis Forkopim Pemko Tanjungpinang yang dishear di WhatsApp group media rentak gurindam, Kamis 12 Agustus 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ironinya, keberadaan protokol di suatu kementerian/lembaga sudah merupakan suatu keharusan dikarenakan sudah memiliki Dasar Hukum Undang Undang No. 9 tahun 2010 pada pasal 1 ayat 1 tentang keprotokolan, namun mirisnya diduga bagian Forkopim Pemko Tanjungpinang tidak menyikapi undang-undang pasal demi pasal oleh bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bobby Wira Satria, S.STP, M.Si, sehingga seakan menjadi pro dan kontra publik.
Dilain pihak, Suherman, S.H, Aktivis Hukum & Ham Kepri mengatakan bahwa, “Sikap pejabat negara dalam hal ini Walikota Tanjungpinang terhadap insan Pers yang meliput kegiatan kepala daerah dengan munculnya pemberitaan keranah publik atas sikap oknum ajudan dihanggap berlebihan, karena aktivitas Pers sebagai jurnalistik, secara sederhana dalam kegiatannya yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan berita setiap hari ke publik. Berkaitan alasan dengan mengatasnamakan ke protokoler dihanggap tidak tepat, seolah-olah kesannya Pers menjadi suatu penggagu bagi pejabat atau protokeler itu sendiri,” ujar Suherman pada media ini melalui Via WhatsApp Handphon selulernya. Kamis 12 Agustus 2021.
“Undang-Undang No 9 Tahun 2010
tentang keprotokolan pada asasnya atau sebagai dasar petunjuk untuk menjalankan keprotokolan, ada juga pada pasal 2 butir c dan d menyatakan, “Prinsip keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sementara oleh sebab itu keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.
“Adapun tujuan dari Undang-undang tersebut adalah salah satunya menciptakan hubungan baik dalam tata kelola pemerintahan bernegara dan berbangsa.”
Pers memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan suatu informasi kepada publik. Karena Setiap pengumpulan data dan fakta menjadi tuntutan pekerjaan mereka, dalam peliputan tentunya yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kita harus menyadari bahwa peran wartawan atau pers adalah sebagai pilar demokrasi yang sangat dibutuhkan dalama bernegara, pers juga sebagai mata, telinga dan mulut dari masyarakat itu sendiri, jika pers dihalang-halangi apalagi di intimidasi maka itu sama saja melukai mata telinga dan mulut dari masyarakat yang seyogyanya sebagai pemilik kedaulatan negara, tegas Suherman.
Sampai berita ini di unggah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, S.STP, M.Si, saat dimintai tanggapannya tentang asas undang-undang No 9 tahun 2010 tentang protokoler melalui Via WhatsApp Handphon selulernya belum ada tanggapan.
Sumber : rais
Discussion about this post