JAKARTA– Beredar Khabar di media sosial Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah BP Kawasan Bintan, Kamis 12 Agustus 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Melalui live di web media sosial KPK RI, menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, dan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Mohamad Saleh H Umar diduga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Keduanya tersandung dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.”
Saat awak media ini konfirmasi pihak Pemkab Bintan melalui Kadis Kominfo Opa Samoke, Pemkab Bintan belum mengeluarkan pernyataan resmi, terkait kasus Bupati dan Kepala BP Kawasan Bintan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, namun sudah mengetahui dan mendengar serta melihat di media, ujarnya.
Sumber : red
Discussion about this post