Batam (Kepri), Lidiknews.co.id – Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kini memperhatikan persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ada beberapa temuan dan pengaduan dari masyarakat mengenai PPDB tersebut, Selasa (31/7/2018), di Gedung Graha Pena Lt. 1 Batam Center.
Menurut Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, pihaknya sudah melihat dan mengawasi PPDB baik ditingkat SD, SMP dan SMA dan ada beberapa temuan, yaitu sistem aplikasi PPDB online mengalami masalah. Kepala Dinas Pendidikan mengakui semua itu.
Soal pengunduran jadwal yang tidak disebarluaskan kepada para calon siswa maupun orangtua, dan juga pengumuman hasil PPDB yang tidak transparan.
Dari hasil temuan Ombudsman di SMA 3 dan SMA 8 penerima siswa baru melebihi kuota lebih dari 100 persen, dan berdasarkan kuota yang diterima hanya 255 siswa baru, akan tetapi yang masuk sudah sampai kurang lebih 500 siswa.
Selain dua sekolah tersebut, ada SMA 28 Batam yang juga menumpang disana, dan mereka juga menerima lagi 16 siswa.
“Saat kami konfirmasi ke Kadisdik Provinsi Kepri, dan tindakan diakuinya termasuk benar. Karena untuk mengoptimalisasikan rombongan belajar, “ujar Lagat.
Lagat, juga mengatakan kalau praktek tersebut akan dipraktekkan tahun depan. Mereka meminta kepada dinas terkait agar lebih mempersiapkan pelaksanaan dari PPDB, terutama perencanaan kebutuhan sekolah dan mendata usia anak sekolah di setiap zonasi.
Lagat, juga melanjutkan perlunya transparan hasil pengumuman PPDB terutama klasifikasi jalur kurang mampu. Dan kasus pada SMPN 10 Batam, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat dan kasus tersebut biar penegak hukum yang menindak. (LN/SEHA)
Discussion about this post