Batam (Kepri), Lidiknews.co.id – Pelaku pembuang mayat bayi yang hangus terbakar di Perumahan Muka Kuning II, Batuaji. Elmayuni Nababan, kini di hadirkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, dalam ekspose kasus yang membuatnya berurusan dengan hukum. Selasa (31/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Bayi tersebut setelah di lakukan otopsi mengalami luka bagian leher dan kaki yang sudah terputus sebelumnya.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, bayi tersebut memang lahir sudah cukup umur. “memang sudah cukup umur bayi tersebut lahir, diperkirakan bayi yang sudah cukup umur, antara 7-9 bulan,” ujar Kombes Pol Hengki.
Kombes Pol Hengki, juga mengatakan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 lalu, pelaku merasakan kontraksi dan lalu melahirkan bayi tersebut di dalam toilet rumah. Karena posisi bayi di dalam kandungan yang sudah sunsang membuat kaki bayi keluar terlebih dahulu.
Kemudian oleh pelaku, kaki bayi itu ditarik dan akibatnya putus, setelah itu dia memotong tali pusar menggunakan gunting.
“Setelah itu bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk orange dan disimpan di kamar kosong, karena bau aroma mulai tercium tidak sedap. Lalu pelaku mengeluarkan bayinya dan meletakkan di tempat sampah, “kata Kombes Pol Hengki.
Saksi pertama yang Mengetahui jasad bayi tersebut, yakni Putera yang juga penghuni kos yang membakar sampah, dan menemukan bayi tersebut dalam kondisi dalam keadaan hangus terbakar.
Kombes Pol Hengki, menambahkan jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pria di Malaysia, ia sudah bekerja di Malaysia hampir setahun, dan baru kembali ke Batam 18 Juli 2018 dan melahirkan tanggal 18 Juli 2018 itu terbukti dari paspor pelaku.
Pelaku di ancam pasal 341 KUHP Jo 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (LN/SEHA)
Discussion about this post