TEBINGTINGGI (SUMUT)- Tim Rajawali personil satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali berhasil menangkap dua orang pria asal Serdang Bedagai, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, mengatakan, pelaku berinisial MAP alias Irul (39) bersama temannya AT alias Agus (38), keduanya merupakan warga dusun III,desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua pelaku ini ditangkap selasa 25 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib, di dusun III, Desa Naga Kesiangan, persisnya dibelakang rumah pelaku Irul ” kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Jum’at 27 Agustus 2021.
Disebutkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan ke TKP, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram, 1 ruas bambu, 13 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing dan 1 unit handphone nokia.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti kemudian dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu Agus Arianto.
Sumber : IPS
Discussion about this post