TANJUNGBALAI (SUMUT)- Penetapan tersangka terhadap RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant ( AMP ) PT. Bangun Karya Sembilan Satu ( PT BKSS ) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018, disebut keliru dan dianggap tidak berdasar.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Pasalnya, sangkaan dugaan pengalihan pekerjaan kepada RMN dianggap tidak memenuhi unsur korupsi,” jelas Drs Edi Usman ST MT selaku ahli pengadaan barang dan jasa, saat ditemui usai menjadi saksi ahli saat sidang Praperadilan antara RMN melawan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Kamis 27 Agustus 2022 ) dipengadilan Negri Tanjung Balai.
Menurut Edi Usman, substansi pengalihan pekerjaan atau sub kontrak dianggap tidak tepat ditujukan kepada supplier. “Subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan, pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender, kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis, kontraktor spesialis itu memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) nya dikeluarkan oleh LPJK,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, supplier sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia ( ARDIN ).
“Jadi sangat beda substansinya tersebut, sehingga pengalihan itu tidak pas, menjadikan supplier sebagai tersangka pengalihan pekerjaan, itu sudah jauh panggang dari api,” tegas Edi Usman.
Menurut dosen politeknik Medan ini, pengadaan hotmix itu adalah supplier, leveransir atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong.
“Di Sumatera Utara sendiri, ada sekitar 700 ribuan kontraktor, 90 persennya tidak mempunyai AMP. Jika alat dukungan dari AMP itu diasumsikan sebagai bentuk pengalihan pekerjaan, maka seluruh pemilik AMP itu akan jadi tersangka,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan, dukungan alat tidak bisa dianggap sebagai pengalihan pekerjaan. Maka hal itu dianggap keliru, sehingga perkara yang dialami terduga RMN bisa dikatakan aneh tapi nyata.
“Semua pekerjaan peningkatan jalan itu dominan uang itu masuk ke pemilik AMP. Karena itulah bahan bakunya, jadi kalau mau dibegitukan semua yang punya AMP bisa dijadikan tersangka dong. Karena dijadikan sebagai orang yang menerima pengalihan pekerjaan,” jelas Edi Usman.
Senada, ahli Hukum Pidana, Dr.Mahmud Mulyadi SH, MHum, mengatakan, kemungkinan, ada kekeliruan didalam penetapan tersangka oleh pihak penyidik.
“Berawal dari proses bukti permulaan cukup yakni minimal dua alat bukti. Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas tetapi yang terpenting kualitas,” kata Muliyadi.
Muliyadi menjelaskan, begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Misalnya keterangan saksi sebagai satu alat bukti pidana, alat bukti tersebut harus ada kolerasi dan relevansi dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Begitu juga dengan alat bukti berupa kwitansi jual beli, lanjutnya, hal itu menandakan ada proses jual dan beli.
“Perbuatan jual beli tersebut dianggap melawan hukum atau tidak. Dalam bhal ini, katakanlah tersangka itu dikenakan pasal 55 dengan tersangka lainnya. Perlu diketahui, syarat pasal 55 i tu ada dua syarat, yang pertama ada kemupakatan jahat, kerjasama untuk melakukan kejahatan misalnya perundingan apa alat buktinya, dan setelah itu dia melakukan peran masing masing dan itu harus dipenuhi alat bukti semua,” tegasnya.
Mahmud Mulyadi juga mengungkapkan, dalam undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 terkait pengadaan harus melihat empat aspek hukum yang terkait, menurutnya kasus yang menyandung RMN berada pada aspek hukum barang dan jasa
Dosen Universitas Sumatera Utara ini mencontohkan, tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi.
“Jadi, kalau melihat sangkaan terhadap RMN, lihat dulu peranannya terhadap terdakwa lain, kemudian apakah tindakan itu sebagai tindakan pribadi atau perusahaan, baru bagaimana cara menentukan tindak pidananya dengan menggunakan tiori indentifikasi tiori ,directing mind theory,” sebut Mahmud Mulyadi.
Mulyadi memaparkan, tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup korporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggungjawab korporasi.
“Nah, kalau dia tidak masuk unsur, pihak penyidik harus legowo supaya tidak error’ in personal atau tidak salah orang,” ketusnya.
Sementara itu, kuasa hukum RMN,Tony Akbar Hasibuan SH.MH mengakui jika penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme. Dia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik
“Pada saat persidangan tadi terungkap lah jika kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP,” jelas Tony Akbar Hasibuan.
Menurut Tony , bukti-bukti yang ditetapkan terhadap kliennya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah tersebut.
“Dimana Sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019 lalu, namun saat klien menghadiri penggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2020, yang mana sprindik baru tersebut dinilai telah menjerat kliennya dengan tindak pidana pengalihan atau sub kontrak pekerjaan,” terangnya.
Dirinya juga melihat adanya keanehan dan kejanggalan, saat klien kami, RMN diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan Sprindik yang lama.
“Namun, di hari itu jugalah klien kami itu ditetapkan juga sebagai tersangkanya. kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi rancu kami lihat,” tegas Tony Akbar Hasibuan.
Sebagai mana yang di ungkapkan Tony Akbar Hasibuan, kleinnya dalam hal ini merupakan pemasok atau suplayer sebagai mana yang disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa kapasitasnya, bukan orang yang mengerjakan proses konstruksinya, dan dia (RMN red) hanya memberikan material pekerjaannya.
“Memang ada jual beli, tapi bukan jual beli sebagai mana syarat sub kontraktor, tapi jual beli penyedia,” terangnya.
Sebelumnya, RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tanjungbalai dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal.
Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan Muhammad Amin, dalam konferensi pers menjelaskan RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, “Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix ,” ujarnya.
Kajari menerangkan, RMN ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print 03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.
Sumber : JH
Discussion about this post