MEDAN, Lidiknews.co.id– Politisi Partai Demokrat yang juga mantan calon Walikota Medan Tahun 2015, Ramadhan Pohan menjalani sidang pledoi, di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Kamis (28/9/2017).
Dalam pembelaannya, Ramadhan merasa dijebak oleh terdakwa Linda Panjaitan, RH Simanjuntak (penggugat) dan Citra Panjaitan (Kepala Cabang Bank Mandiri).
“Saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya,” ujar Ramadhan
yang mengenakan kemeja biru saat persidangan.
Ramadhan mengatakan pihak penggugat menemuinya saat Pilkada Medan Tahun 2015. Saat itu pihak penggugat yang merupakan korban penipuan Rp.15,3 Miliar mengatakan suka rela mambantu Ramadhan.
“Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medaan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut karena suka rela,” tambahnya.
Dia menjelaskan dalam persidangkan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menuntut tanpa berdasarkan bukti.
Dia juga mengatakan saat di persidangan JPU menyebut SBY (Ketum Partai Demokra-redt) akan memberikan uang untuk keperluaan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal hal tersebut disebut sebagai dasar RH Simanjuntak mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.
“Terlalu tidak masuk akal kalau pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya,” kata Ramadhan.
Dia mengatakan soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.
“Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra SMS ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblock. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Padahal harusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Tidak ada surat kuasa itu. Harusnya Citra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku rekening. Saya duga ada konspirasi antara mereka,” jelas Ramadhan.
Sebelum menyelesaikan pembelaannya, Ramadhan berharap mejelis hakim memberi putusan yang adil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di persidangan.
Setelah Ramadhan membacakan pledoi, hakim Ketua, Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ramadhan untuk membacakan pledoi selanjutnya. (Erie P)
Discussion about this post