ROKAN HULU- Seorang pria berinisial HN dilaporkan ke Polres Rokan Hulu usai diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik Rayes Pratama Yonardi pada Senin (17/07/2023).
LIDIKNEWS.CO.ID- Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LB/B/159/VII/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 17 Juli 2023 pukul 16.29 WIB.
Diketahui dari LP tersebut, kejadian terjadi di Jl. Tuanku Tambusai, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kronologisnya, pada Minggu (16/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB, HN mengunjungi Rayes untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street dengan alasan untuk membeli obat.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, HN berkirim pesan WhatsApp kepada Rayes bahwa dia masih dalam perjalanan dan akan mengembalikan sepeda motor tersebut saat sudah pulang.
Namun, hingga Senin (17/07/2023) sore sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Rayes sudah berusaha menghubungi HN, tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Sehingga Rayes melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut LP tersebut, terdapat indikasi dugaan Tindak Pidana Penggelepan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Saat ini atas peristiwa tersebut, sudah ditangani oleh Polres Rokan Hulu Provinsi Riau.
Sampai berita ini tayang, media ini belum dapat konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber: Azriadi/redaksi
Discussion about this post