MEDAN. Lidiknews.co.id– Seorang pengunjung tahanan di Blok-B RTP Polrestabes Medan mengaku sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Medan, bernama Rahmad Apriyadi (23), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Pasalnya, alih-alih ingin menjenguk temannya yang dibui di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP), malah jadi petaka baginya. Pria lajang yang beralamat di Jalan Karya Tani No.28, Lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini, ditangkap Sat Sabhara Polrestabes Medan, karena membawa sabu, Rabu (27/09) sekira jam 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh di Polrestabes Medan, malam itu Rahmad datang ke Pos Piket Penjagaan Mako Polrestabes Medan dan mengaku ingin berkunjung ke tahanan untuk melihat dan menjenguk temannya bernama Irwandi.
Untuk meyakinkan petugas jaga yang sedang piket, Rahmad juga mengatakan ingin memberikan sebungkus nasi goreng untuk temannya. Nasi bungkus itu sudah dibawa Rahmat sambil menunjukannya kepada petugas.
Untungnya, petugas jaga tak percaya sepenuhnya pada Rahmad. Keberaniannya Rahmad malam itu datang walau tanpa jam besuk, Rahmad diperiksa petugas serta bungkusan nasi yang dibawanya tidak luput dari pemeriksaan.
Saat nasi dibuka, lalu digeledah, polisi mendapati paket kecil sabu yang terbungkus plastik kecil diklip transparan. Mengetahui hal itu, polisi langsung mengamankan Rahmad. Aksinya menyalurkan narkoba kepada rekannya yang berada di jeruji besi RTP Polrestabes Medan Blok- B, terhambat lantaran ketangkap polisi.
Bukan itu saja, pria berkulit Putih ini pun dibawa ke ruang pemeriksaan lalu dijebloskan ke tahanan bersama rekannya yang sudah dulu mendekam disana.
Terkait ditangkapnya salah satu pengunjung nekat tersebut, Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Fadris S. Ratu Lana. SIK, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan seorang pengunjung tahanan Mapolrestabes Medan ditangkap petugas piket penjagaan karena kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu. “Ya benar. Sabu paket kecil tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkusan nasi goreng,” ujar Fadris.
Dijelaskannya, saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada rekannya penghuni sel. “Iya, tersangka mengaku akan memberikan sabu itu kepada seorang tahanan di Blok – B atas nama Irwandi,” jelas orang nomor satu di Sat – Sabhara Polrestabes Medan ini.
Fadris menyebutkan, usai diamankan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Guna menjalani proses lanjutan, tersangka kita serahkan ke Satres Narkoba,” sebutnya. (Vin/Erie P)
Discussion about this post