Tanjungpinang, Lidiknews.co.id – Setelah dipastikan tidak memiliki Izin, Dua tempat Warung Internet (Warnet) dilokasi berbeda, di Polis Line oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kamis (27/04)
Adapun kedua Warnet yang di Polis Line petugas diantaranya, AP Net jalan Raya Tanjung Uban batu 13 dan Lalat Net di jalan.Fisabilillah batu 8 atas Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang.
Selain di Polis Line, petugas juga membawa Barang Bukti (BB) berupa Komputer, ke kantor Satpol PP Jalan H Agus Salim Tepi Laut Kota Tanjungpinang, guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) diwilayah hukum kota Tanjungpinang,”Kata Plt Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy Syufri Yusja melalui Ketua Pelaksana Kegiatan, Andri Prayuda kepada media ini usai menggelar razia.
Kemudian lanjut Andri, Warnet yang di Polis Line akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini kita tidak main-main dalam menegakan Perda dalam kota Tanjungpinang, mana yang melangar Perda akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegas Andri.
Sebelum melakukan razia, petugas menggelar Apel bersama dipimpin langsung Plt Kasatpol PP yang baru satu hari dilantik.
Petugas yang melakukan razia terbagi dari dua tim, tim Tanjungpinang Timur dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Supriadi didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dian Asmara Siregar.
Sementara, tim Tanjungpinang Barat dipimpin oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Andri Prayuda didampingi anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Aliasar)
Discussion about this post