Tanjungpinang, Lidiknews.co.id- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai pelayananan publik tidak bisa memberikan sebuah pelayanan yang optimal, hal itu terbukti dengan pemanggilan nomor antrian masyarakat yang tidak jelas.
Kamis (27/04), Wajib pajak dalam pengurusan SPT masa yang enggan disebutkan namanya di media ini harus menunggu berjam-jam dari pukul 13.00 WIB-14.13.00 WIB untuk melaporkan SPT masanya.
“Awalnya saat wajib pajak melapor pada loket 4, wajib pajak di suruh antri menunggu petugas loket 1 dan 2, namun petugas pajak tidak kunjung ada di loket 1 dan 2, setelah dipertanyakan lagi kepada petugas pajak loket 4, “mengatakan kepada wajib pajak sudah saya panggil sekarang tidak bisa lagi harus mengambil antrian baru”, katanya sambil kesal menunjukan komputernya.
Pada hal wajib pajak sudah menunjukan nomor antriannya dengan nomor 30 sambil meluruskan bahwa dia belum dipanggil, petugas pelayanan pajak dengan arogan tidak mau memberikan pelayanan, petugas loket 4 langsung memanggil nomor 33″.
Ironinya KPP Pratama Tanjungpinang sebuah lembaga pelayanan publik oknumnya tidak memberikan kesan yang baik terhadap publik. (team)
Discussion about this post