Tanjungpinang, Lidiknews.co.id- Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di tempat yang berbeda, menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro melalui Pers Rilis, di Mako (Markas Komando) Polres Tanjungpinang KM 5, Senin (22/05).
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro mengatakan, “adanya laporan seorang ibu ke Polres Tanjungpinang, “bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anaknya dibawah umur yang berinisial IL (16) masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas XII, ternyata dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri inisial JL (40),” kata Joko.
Awal pencabulan yang dilakukan pelaku JL terhadap anak kandungnya pada bulan Nopember 2016 di Batam dan terakhir 18 Mei 2017, dengan modus bujuk rayu, ujar Joko.
Barang bukti yang diamankan pakaian dalam dan bajunya saat terakhir diamankan, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) (3) UU No. 35 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. (rais)
Discussion about this post