Tanjungpinang, Lidiknews.co.id- Salah satu kamar tempat Kos-kosan, ditemukan seorang wanita inisial (P ), diduga Pekerja Sex Komersial (PSK) sudah meninggal, awalnya ditemukan oleh pemilik kos-kosan, di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Rabu (17 /05).
Pemilik kos-kosan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota, kemudian Polsek Tanjungpinang Kota langsung berkoordinasi dengan Pelres Tanjungpinang untuk menindak lanjuti.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro mengatakan, “Anggota Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan langsung menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di TKP benar adanya seorang wanita sudah meninggal dunia, anggota Polres Tanjungpinang langsung melakukan olah TKP dan Identifikasi, kemudian langsung membawa korban ke RSUD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Visum. Hasil dari Visum terdapat tanda-tanda kekerasan luar yakni leher memar diduga dicekik, dan mulut serta hidung disekap,” katanya.
Kemudian dilakukan penyelidikan, Sabtu siang (20/05) di Jalan Kuantan, anggota Polres Tanjungpinang menangkap Pelaku berinisial H (26), pekerjaan buruh harian lepas.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung oleh ejekan korban, karena alat Vital pelaku tidak mau berdiri saat melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, akibat merasa tersinggung sehingga pelaku emosional melakukan pencekikan dan penyekapan pada korban sampai meninggal dunia, jelas Kapolres.
Terungkapnya pembunuhan tersebut diawali ditemukan HP (handphon) korban pada tersangka, sekaligus dijadikan salah satu barang bukti, kata Kapolres Joko Bintoro
Kronologi kejadian, “Awalnya teman korban berkenalan dengan pelaku di Tepi Laut Kota Tanjungpinang sambil minum-minum, kemudian pelaku dikenalkan pada korban, seiring berjalannya waktu korban di boking oleh pelaku dan menginap di kamar kos korban Jalan Bintan”.
Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tindakan kekerasan serta pengniayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro, saksi-saksi yang sudah di periksa sebanyak 8 orang termasuk yang punya kos-kosan, sementara pelaku sudah ditahan. (rais)
Discussion about this post