TANJUNGPINANG- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polresta Tanjungpinang diminta bijak mengedepankan norma dan azas menangani kasus laporan masyarakat.
LIDIKNEWS.CO.ID- Merujuk surat perintah nomor: SP-Kep/39/VI/2022/Satreskrim Tanggal 24 Juni 2022. Yang di tanda tangani Kasat Reskrim AKP Awal Sa’ban Harap tertanggal 25 Juni 2022, bahwa ada dugaan perbuatan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 (tahun).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Jum’at sekira pukul 15.00 Wib, pada 27 Mei 2022 waktu lalu, di jalan Bukit Cermin No 28, RT 01/RW 04, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, di kediaman Asmaini sebagai terlapor, sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.
Ironisnya, menurut kuasa hukum terlapor Razil, S.H. didampingi Agung Rahmadan Saputra, S.H menyatakan, “Dalam menangani laporan penyidik perlu mengetahui dan mencatat bahwa berdasarkan pasal 28 D UUD Tahun 1945, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum (equality before the law),” ujar Razil, melalui WhatsApp Via handphone seluler, Kamis 7 Juli 2022.
“Dalam hal ini penyidik seakan memberikan keterangan dan tanggapan menerima laporan masyarakat jangan menjadi dampak negatif dengan ketidak seimbangan dalam hal memberikan klarifikasi atau keterangan, sehingga perlu diterapkan prinsip kehati-hatian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, selain itu dalam hukum pidana dikenal dengan alasan pemaaf dan pembenar, seyogyanya perlu diperhatikan adalah bagaimana awalnya dugaan tindak pidana itu terjadi karena tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana itu merupakan pembelaan terpaksa yang dibenarkan dalam KUHP (weet boek van strafrecht), jelas Razil.
Untuk itu, seyogyanya penyidik Polresta Tanjungpinang sebagai pengayom, pelindung masyarakat dinilai dan terkesan terlalu dini menetapkan seseorang menjadi tersangka, ungkapnya.
Sementara, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada penyidik Polresta Tanjungpinang untuk mendapatkan keterangan dan jawaban klarifikasi.
Sumber: rais
Discussion about this post