TANJUNGPINANG- Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma & Endang dipastikan dipanggil kembali oleh DPRD Kota Tanjungpinang ke-3 kalinya, untuk diperiksa dan dimintai keterangan direncanakan pada tanggal 29 Desember 2021 mendatang.
LIDIKNEWS.CO.ID- Beredar kabar dan bukti surat tanda terima DPRD Kota Tanjungpinang meminta bantuan kepada Polres Tanjungpinang untuk memanggil Wako dan Wawako Tanjungpinang yakni Rahma dan Endang Abdullah.
Setelah beberapa kali mangkir dan abaikan panggilan DPRD Kota Tanjungpinang terkait kasus dugaan pelanggaran hukum tentang TPP ASN, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dan Endang Abdullah kali ini DPRD Kota Tanjungpinang melibatkan penegak hukum yakni Polres Tanjungpinang dalam hal pemanggilan.
Hal tersebut memperlihatkan terhadap publik atas keseriusan dari lembaga parlemen yaitu DPRD Kota Tanjungpinang dengan melayangkan surat kepada lembaga penegak hukum yakni Polres Kota Tanjungpinang perihal untuk meminta bantuan pemanggilan terhadap Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang dengan nomor surat tanda terima yang di dapat media ini dengan nomor : 170/572/2.02.02/2021 tertanggal 27 Desember 2021.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post