TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id- Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil menangkap inisial AN laki-laki 24 Tahun dan HA laki-laki 31 Tahun, keduanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan buruh harian lepas.
AN dan HA mengaku sebagai kurir membawa barang narkotika dari Malaysia, yang akan di imbali uang sebesar 5 (lima) juta rupiah.
Namun AN dan HA berhasil di tangkap di wilayah perairan pabean Tanjungpinang, tepatnya didepan Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin Kemarin 27 November 2017.
Kapolres Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, “Kronologis kejadian satu bulan yang lalu Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari Malaysia, melalui berakit, ini juga membuktikan bahwa Tanjungpinang bukan tempat narkoba, semua berasal dari Malaysia,”ungkapnya saat press release di Makopolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/17).
“Barang bukti yang kita tangkap 6 (enam) bungkusan teh china merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,6 kg dan 3 (tiga) paket pil ekstasi warna pink, orange, abu-abu, sebanyak 1900 butir.”
“Adapun barang bukti lain yang di tangkap 1 (satu) unit Speed Boat (Kapal Motor Pancung) warna biru berles merah dengan mesin merk Yamaha Enduro 40 PK. 1 (satu) buah tas warna hitam dengan less orange, 1 (satu) buah tas jinjing warna merah, 3 (tiga) handphone, 1 merk Nokia, 1 samsung, 1 stawberry.”ujar Kapolres.
“Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto, pasal 112 ayat (2) juncto, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 6 (enam) Tahun atau maksimal 20 (dua puluh) Tahun penjara dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),”pungkasnya. (yat/red)
Discussion about this post