TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id- Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang menggagalkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi dari salah satu calon penumpang yang belum diberitahukan nama dan inisialnya oleh pihak Kepolisian Tanjungpinang, di Bandara RHF Tanjungpinang, pada hari Kamis, (30/11), sekitar pukul 09.30 WIB melalui Personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Via rilis WhatsApp, menjelaskan telah terjadi penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yang membawa Narkoba Jenis Pil Exstasi.
Kronologis kejadian, pada saat melewati pintu keberangkatan X-RAY dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan 1 orang yang diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink.
Lanjut Kapolres AKBP. Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, sehingga didapatkan diduga tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
Diduga jumlah tersangka menjadi 6 orang dengan total BB menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.
Sementara Penyidikan masih dikembangkan guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka yang lain, dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang. Jelasnya.
Saat berita ini diunggah media ini belum bisa konfirmasi langsung dengan Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ardiyanto Tedjo Baskoro. (rais)
Discussion about this post