TANJUNGPINANG – Perwakilan Warga Perumahan Permata Galaxy diterima pimpinan PT Sinar Bahagia Group Suryono sebagai pengembang, terkait tuntutan pengaspalan jalan utama dan paving blok jalan lorong perumahan hingga kini belum kunjung dilakukan, di kantor PT Sinar Bahagia Group, Jalan W.R. Supratman Tanjungpinang, Jum’at 11 Pebruari 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID – Pimpinan PT Sinar Bahagia Group Suryono berjanji akan menunaikan kewajiban sebagai pengembang atas fasilitas umum infrastruktur jalan paling lambat rampung pada bulan Agustus 2022 mendatang.
“Saya mengakui kalau tahun ini kami memang sedang kesulitan karena pandemi Covid-19. Tapi saya yakin bahwa bulan Agustus 2022 nanti pengaspalan itu akan selesai,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengerjaan paving blok akan disejalankan dengan pengaspalan jalan utama. Adapun lokasi jalan yang akan di paving blok lorong perumahan terlebih dahulu adalah yang sekarang berkemungkinan yang padat penghuni.
“Untuk paving blok, akan dilihat dulu mana daerah yang padat penghuni. Di daerah terpadat itulah nanti akan didahulukan,” ucapnya.
Sebelumnya, saya meminta maaf kepada semua warga perumahan Permata Galaxy karena belum dapat memenuhi janji. Namun pihaknya akan tetap bertanggung jawab untuk menepati janji tersebut.
Pada sebelumnya, Sabtu 29 Januari 2022, warga perumahan Permata Galaxy sudah melakukan pertemuan dengan manajemen PT Sinar Bahagia Group. Namun saat itu mereka tidak sempat bertemu langsung dengan pimpinan PT Sinar Bahagia Group Suryono.
Alasan warga perumahan Permata Galaxy mengadakan pertemuan dengan pihak developer atau pengembang adalah untuk menanyakan kepastian jalan yang kondisinya masih tanah menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu aktivitas warga sekitar. Disaat panas menimbulkan debu dan berlumpur di saat hujan.
Tokoh pemuda GEMPAR warga perumahan permata galaxy Azli Rais Anduspil mengatakan bahwa, “Meapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan tertinggi PT Sinar Bahagia Group Suryono dan managemen yang telah menerima kedatangan perwakilan warga, sehingga bisa berdialog tentang tuntutan kebutuhan mendesak warga sebagai konsumen,” ujarnya.
“Tidak bisa di pungkiri bahwa, kewajiban developer atau pengembang dalam batas kewenangan untuk menunaikan kewajiban atas hak konsumen, namun kita tidak bisa berbicara hanya sebatas kewenangan tapi harus lebih jauh adalah hak konsumen dan kehidupan manusianya, sebagai warga masyarakat kota Tanjungpinang untuk mendapatkan perlakuan baik atas haknya dan menempatkan sendi-sendi sebuah kelayakan sesuai dengan aturan sebagi konsumen, terang Rais.
“Jauh sebelumnya warga sudah mencoba untuk mengadu kepada beberapa oknum DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang hanya mendapatkan jawaban sebatas kewenangan, dan mirisnya mungkin sedikit terlupakan bahwa warga perumahan permata galaxy juga adalah warga kota Tanjungpinang yang layak diperjuangkan atas haknya, sebagai konsumen,” tutup Rais.
Sumber : redaksi
Discussion about this post