TANJUNGPINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa pagi 27 Januari 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga dan Turut hadir 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam Pidatonya mengatakan, Dengan menindaklanjuti Peripurna penyampaian Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2020 maka pada kesempatan ini pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 (enam) Ranperda untuk dilakukan Pembahasan bersama Pansus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Lanjut dikatakan Syahrul, Sebagaimana 6 (enam) Ranperda yang diusulkan untuk Pembahasan Tahap I yang telah menjadi Skalas Prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang diluar Ranperda wajib dan telah memenuhi kelengkapan administrasi meliputi, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang (Perseroda), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda), Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor, Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
Rapat paripurna terbuka dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda Tahap I Tahun 2020, Dari 7 (Tujuh) Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yang dibacakan dan diserahkan masing-masing fraksi ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dapat disimpulkan bahwa semua fraksi mendukung dan menyetujui serta memberikan apresiasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan semoga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan Daerah yang implementatif.
Sumber dan Poto : R/Redaksi
Discussion about this post