TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Perda Kota Tanjungpinang, di Aula Hotel Asrama Haji, Jum’at (21/6).
LIDIKNEWS.CO.ID- Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, mengatakan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah (Perda) tidak saja menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, namun perlu dukungan dari organisasi perangkat daerah dilingkungan Kota Tanjungpinang.
“Harus ada dukungan dari forum RT dan RW serta instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, tentunya agar penegakan Perda di wilayah Kota Tanjungpinang dapat berjalan secara optimal,” ujar Syahrul.
Lanjut Syahrul, selama ini dalam melakukan penegakan peraturan daerah sering didapati penolakan dari para pihak pelanggar Perda itu sendiri. “Oleh karena itu sangat diperlukan komunikasi secara intensif, guna mensinkronkan dan mensinergikan antar aparatur pelaksana penegakan Perda, baik pada saat sebelum dan sesudah melaksanakan,” tambah Syahrul.
Syahrul berharap Satpol PP dapat melaksanakan tugas dengan baik. “Saya meminta kepada Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang beserta jajaran, agar saat melaksanakan tugas harus mengedepankan mekanisme preventif dengan mengutamakan pembinaan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat, tentunya dengan sikap yang santun dan selalu menjunjung tinggi kehormatan Satpol PP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Syahrul.
Plt. Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk sinkronkan dan meningkatkan sinergitas antara OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Instansi terkait, terutama dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. “Selain itu juga untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD dan Instansi terkait dalam penegakan Peraturan Daerah,” ungkap Hantoni.
Adapun peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang, dengan rincian, perwakilan dari Kepala Seksi trantib di setiap Kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang berjumlah 14 orang, utusan dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran berjumlah 12 orang, serta forum ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang berjumlah 24 orang.
Nara sumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini diantaranya dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Satpol PP dan penanggulangan kebakaran Kota Tanjungpinang serta beberapa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penulis dan poto : r/red
Discussion about this post