TANJUNGPINANG- Pandangan dan stikma masyarakat Kota Tanjungpinang terus bergulir baik di media sosial maupun di warung kopi ranah publik, pasca DPRD Kota Tanjungpinang membacakan hasil paripurna hak interpelasi bergulir isu menjadi hak angket terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), pada Jum’at lalu, 27 Oktober 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Isu dugaan korupsi dana TPP dan pengguliran hak angket di DPRD Tanjungpinang berdasarkan kebijakan Walikota Tanjungpinang yang mengeluarkan perwako nomor 56 tahun 2019, tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan untuk tambahan penghasilan pegawai di Pemko Tanjungpinang.
Atas perwako nomor 56 tahun 2019 tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada tahun 2020 menginterpelasi atau meminta keterangan kepada Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walikota Tanjungpinang Rahma di undang kembali oleh DPRD untuk dimintai keterangan terkait TPP pada Jum’at 27 Oktober 2021. Namun Walikota Tanjungpinang Rahma tidak hadir, dan diduga abaikan undangan DPRD Kota Tanjungpinang sebagai lembaga perwakilan rakyat, barang kali dinilainya merasa sudah memberikan jawaban pada tahun 2020 dirasa sudah cukup.
Dengan diabaikannya undangan paripurna interpelasi oleh Walikota Hj Rahma SIP, maka DPRD Kota Tanjungpinang bereaksi menggulirkan dan menggunakan hak angketnya. Namun sangat disayangkan hak angket tersebut justru malah tidak di dukung oleh Fraksi NasDem.
Partai Nasdem Kota Tanjungpinang yang memiliki 4 kursi di DPRD Kota Tanjungpinang berembus khabar bahwa persoalan hak angket yang digulirkan DPRD terkait TPP hanya merupakan proses politik, pada hal publik memandang berdasarkan atas laporan LSM jaringan pengawas kebijakan pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu merupakan proses hukum yang lagi ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri
Pada Senin, 01 Nopember 2021, media ini konfirmasi Fraksi NasDem melalui Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendara Jaya SIP menyebutkan bahwa, “Saat interpelasi, Fraksi NasDem dikala itu tidak ikut karena sedang ada kegiatan partai,” sebutnya.
“Adapun hak angket tersebut bisa berjalan apabila diusulkan minimal dua fraksi dan wajib disertai dokumen materi dan alasan pengusulan hak angket. Setelah itu, pada pelaksanaan paripurna pengusulan hak angket, wajib dihadiri oleh 3/4 Anggota DPRD dan disetujui minimal 2/3 dari anggota DPRD yang hadir,” jelas Hendra Jaya.
Lanjutnya, pada pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa, rapat paripurna DPRD untuk mengusulkan hak angket sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 dari jumah seluruh Anggota DPRD dan sudah kuorum.
Fraksi NasDem DPRD Kota Tanjungpinang tidak sepakat dan menolak wacana menggulirkan hak angket terkait TPP tersebut, ungkapnya.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber : Rais.
Discussion about this post