TANJUNGPINANG (KEPRI)- Polres Tanjungpinang melalui jajarannya Polsek Tanjungpinang Timur tidak henti-hentinya membubarkan masa diwilayah hukumnya dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP. Firuddin melalui Kanit Provost Aiptu Donal Sihombing didampingi Bhabinkamtibmas Batu IX dan anggota dari kesatuan Intel serta Reskrim, memimpin langsung pembubaran masa dititik wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, hal tersebut dilaksanakan untuk kesekian kalinya, salah satunya di Kedai Kopi Endong Mie, Jalan R.H Fisabilillah BT 8 Atas, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Minggu malam 29 Maret 2020.
Kanit Provost Polsek Tanjungpinang Timur AIPTU Donal Sihombing mengatakan, bahwa Polri sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 dan himbauan pemerintah, Polri berupaya selalu akan membubarkan dalam bentuk masa yang berkumpul ditengah wabah Covid-19 sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai langkah memutus jaringan penyebaran Covid-19, ujarnya.
Kanit Provost Polsek Tanjungpinang Timur AIPTU Donal Sihombing menyarankan, bahwa bagi warga yang mau menikmati makanan dan minuman agar buat sementara dibungkus dan dibawa pulang, sarannya.
Lanjut Kanit Provost Polsek Tanjungpinang Timur AIPTU Donal Sihombing, “Bagi warung atau kedai kopi yang membandel Polri siap menghambil tindakan tegas karena maklumat dan himbauan tersebut ada unsur pidananya, semua itu demi kemaslahatan warga masyarakat,” tegasnya.
AIPTU Donal Sihombing berharap kepada masyarakat untuk bisa mematuhi segala bentuk himbauan buat sementara waktu, dan agar masyarakat bisa menahan diri di rumah masing-masing, hal ini salah satu bentuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Sumber dan Poto : AR Anduspil
Discussion about this post