TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers, terkait percobaan pembunuhan yang di rencanakan, terhadap seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bintan oleh pelaku berinisial (RS).
LIDIKNEWS.CO.ID- Tersangka (RS) merupakan seorang residivis, bahwa dirinya akan melakukan penembakan terhadap seorang (JPU).
Sedangkan Berinisial (I) yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang adalah otak pelaku perencanaan pembunuhan terhadap (JPU) tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang mengatakan, senjata api tersebut akan digunakan RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU.
“Senjata api tersebut diperoleh (RS) dari (I) melalui orang suruhannya yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil,” ungkap Wakapolres.
Atas suruhan (I), sementara (RS) diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya operasional.
(RS) pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggalnya.
Kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya pelaku (RS) dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber/poto : Dayat/R
Discussion about this post