TANJUNGPINA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Sebanyak15 orang tersangka pelaku judi Si -Ji Hongkong dan Singapura berhasil di amankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, di empat titiķ di wilayah hukum Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Dwihatmoko Wiraseno dalam Pers Rilis di Mako Polres Tanjungpinang. Senin (16/04/2018).
Sebanyak15 orang pelaku Judi Si-Ji yang diamankan akibat melanggar pasal 303 KUHP dan 303 Bis KUHP.
Empat lokasi target utama perjudian Si-Ji sejak tanggal 11 Maret hingga 01 April 2018, Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 15 orang pelaku.
Satu diantaranya merupakan wanita yang berstatus bandar judi Si-Ji berserta barang bukti. 15 orang tersangka 12 orangnya sebagai pembeli Judi Si-Ji yang berinisial SU,SL,JU,HL,ML,NI,MR,AH,BA,SR,SY dan SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 4 LP, Kita mendapatkan barang bukti lain seperti ,handphone,serta uang jutaan rupiah.Berdasarkan keterangan para pelaku penjudi Su-Ji sudah berlangsung selama beberapa bulan sebelum penangkapan.
Polres Tanjungpinang menghimbau pada masyarakat,” jika mendapati dan mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan pada pihak kepolisian dan kita akan langsung bertindak.
Kami ,” komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Kota Tanjungpinang sampai tuntas habis,” tuturnya. (LN/OBET)
Discussion about this post