TANJUNGPINANG- Munculnya isu dan opini baik pemberitaan dan komentar masyarakat tentang TPP-ASN melibatkan Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah. Merujuk kepada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pengamat Hukum Suherman mengatakan pada media ini bahwa, “Saya melihat isu yg diangkat atau yang dimunculkan ke publik terkait Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah cenderung disinyalir sarat muatan politis, kita harus jujur lah kalau kita mau bicara hukum jangan ada anasir-anasir politis didalamnya, kasihan orang yang lurus dipersalahkan,” katanya. Senin 31 Januari 2022.
“Seharusnya sebagai masyarakat yang paham hukum kita perlu apresiasi dan objektif dalam melihat persoalan, sebuah tindakan dari pak Wawako Endang Abdullah terkait TPOL tersebut, sebenarnya ini kan musibah bagi pak Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah, karena aturan yang dipersoalkan sekarang ini kan sudah muncul sebelum beliau menjabat, secara hukum pemerintahanpun perlu kita pahami bahwa, jabatan Wawako bukanlah sebagai penentu dari suatu kebijakan, apa lagi ada seolah-olah menuding ikut serta dalam membuat suatu aturan dan dituding korupsi, ucapnya.
Secara logika hal itu sangat kejam dan tendesius, tugas dan wewenang dari wakil walikota sudah ditentukan pada pasal 66 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni salah satunya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, terang Suherman.
Dimana saran dan pertimbangan itupun tidak mengikat, jadi cobalah kita berikan edukasi hukum yang baik kepada masyarakat, agar masyarakat bisa tercerahkan bukan tersesatkan dengan isu-isu yang tidak baik, jelasnya.
Pada hari yang sama, Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah ,S.kp., M.Si sat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa, “Masalah Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) saat ini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), saya serahkan sepenuhnya kepada APH, dan saya sangat menghormati dan menghargai proses yang sedang dilakukan APH, ucap Wawako Tanjungpinang. Senin 31 Januari 2022.
“Saya hargai pendapat, persepsi maupun dugaan yang dilontarkan oleh temen-temen atau pihak-pihak lainnya ditengah masyarakat”
Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah ,S.kp., M.Si berharap, “Kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya sama-sama memegang teguh praduga tak bersalah. Prihal adanya kekecewaan masyarakat terhadap harapan peran dan tugas saya sebagai wakil walikota dalam membantu tugas walikota, sepenuhnya saya serahkan kepada masyarakat, apapun penilaiannya saya hargai dan hormati, saya yakin masyarakat kota Tanjungpinang cerdas dalam memberikan penilaian, harapnya.
Semoga kami (Walikota dan Wakil Walikota-red ) diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan demi masyarakat kota Tanjungpinang bersama-sama semua elemen, ungkapnya.
Sumber: rais
Discussion about this post