TANJUNGPINANG- Pengamat hukum dan pedagang Bintan Centre menilai Pemko Tanjungpinang tidak piawai dalam penyelesaian kisruh pedagang dengan pengusaha pasar rakyat.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kisruh pasar rakyat Bintan Centre seolah-olah menjadi momok para pedagang, pasalnya pemko Tanjungpinang seakan-akan berpihak kepada pengusaha bukan kepada masyarakat luas. Hal tersebut terbukti ada wacana Pemko Tanjungpinang dan pengusaha untuk merelokasi pedagang ke permata galaxy bukan untuk mencarikan solusi, agar pedagang bisa bertahan di pasar rakyat Bintan Centre.
“Disaat kisruh pedagang Bintan Centre muncul ke publik kembali Pemko Tanjungpinang melempar wacana merelokasi pedagang ke Permata Galaxy km 14 yang diprakarsai oleh Pemko dan Pengusaha, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi yang tidak sedap dikalangan pedagang dan publik.”
Ironisnya, pengamat hukum Suherman pada media ini mengatakan bahwa, “Kita sangat menyesali sikap Pemko Tanjungpinang dan pengusaha Bintan Centre di anggap memberatkan para pedagang,” katanya. Rabu 9 Pebruari 2022.
“Kalau dikaji bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang pada saat itu mempunyai kemampuan untuk membangun pasar umum sendiri tanpa menyewa maupun alternatif lainnya dengan mengadakan perjanjian tukar guling atau perjanjian ganti rugi dengan pihak Suryono, namun hal tersebut tidak dilakukan Pemko Tanjungpinang dan malah lebih memilih untuk melakukan perjanjian sewa menyewa pasar umum dengan nilai nominal begitu fantastis pada massanya, hal itu diduga menguntungkan diri sendiri maupun menguntungkan orang lain, ujar Suherman.
Disisi lain, adapun kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan berbagai aturan. Informasi yang di himpun dan ditelaah, yakni dua (2) surat perjanjian sewa menyewa pasar umum Bintan Center yang berada di lokasi Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, antara pihak pertama adalah Suryatati Abdul Manan (selaku mantan walikota administratif Tanjungpinang periode 1995–2000, dan mantan walikota Tanjungpinang periode 2003–2013) dan pihak kedua Suryono (selaku direktur utama PT. Bintan Bestari), pada masa itu dengan nilai yang sangat fantastis mencapai milyaran rupiah.
Publik menilai bahwa pemerintah Kota Tanjungpinang dengan pengusaha saat itu diduga ada kongkalingkong satu sama lain, sehingga dengan perkembangan dan kemajuan daerah saat ini para pedagang mendapat kesulitan dengan sewa tempat yang melambung tinggi dan sangat berat untuk dijangkau oleh para pedagang dengan regulasi baru.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post