TANJUNGPINANG– Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/8).
LIDIKNEWS.CO.ID- Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Walikota, H. Syahrul, S.Pd, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ahelya Abustam, SH, MH, disaksikan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kepri, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta jajaran Kejari Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup pemerintah kota Tanjungpinang bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.
“Pemko sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan dalam hal ini pengacara negara agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkapnya
Untuk itu, Syahrul juga menegaskan kepada seluruh ASN, terutama para pejabat agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Saya harap para pejabat dapat mematuhi aturan yang berlaku, bekerja sesuai koridor yang sudah ditentukan, adapun tujuan perpanjangan kerjasama ini menjadi modal utama dalam melakukan penegakan hukum dilingkungan Pemko Tanjungpinang, khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” sambung Syahrul.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam, SH., MH menyatakan kerjasama ini merupakan perpanjangan Mou antara pemko Tanjungpinang dengan Kajari Tanjungpinang yang telah berakhir Maret 2019 lalu, karena MoU ini mempunyai jangka waktu dua tahun sekali.
Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk bekerjasama membantu Pemko Tanjungpinang dalam menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, membangun kemitraan startegis dengan pemko dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang dapat berjalan sukses tanpa hambatan,
“Kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi, sehingga saat ada yang kurang paham soal hukum di Pemko Tanjungpinang, nantinya dapat meminta petunjuk dan informasi lebih lengkap kepada kejaksaan,” tambahnya.
Ahelya juga menjelaskan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 14 tahun 2004 pasal 30, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai penegak hukum, penegakan hukum antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, peran jaksa didalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara. Dalam pertimbangan hukum nasehat hukum atau pendapat hukum terbatas hanya diberikan kepada pemerintah, BUMN, BUMD.
Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa mendapatkan nasehat hukum atau pendapat hukum melalui pelayanan hukum, misalnya pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan, dan pernyataan pailit.
sumber dan poto : r/red
Discussion about this post