TANJUNGPINANG- Perusahaan transportasi laut MV. Oceana 15 dianggap lalai oleh penumpang sebagai pengguna transportasi laut.
LIDIKNEWS.CO.ID- MV. Oceanna 15 sebuah kapal ferry transportasi laut melayani pelayaran Tanjungpinang-Batam (PP), sebagai transportasi publik, tentunya harus memberikan pelayanan yang baik, kenyamanan dan keamanan secara maksimal kepada penumpang maupun barang penumpangnya sebagai pengguna jasa transportasi laut.
Namun mirisnya, sebagai transportasi publik MV. Oceana 15 menghabaikan dan boleh di katakan lalai atas keamanan bawaan barang penumpang, sehingga sampai hilang setelah sampai ditujuan.
Rabu 08 Januari 2020, kekecewaan dan kekesalan Zulkifli Harto tidak bisa di bendung lagi, sebagai salah seorang penumpang MV. Oceana 15 dari Tanjungpinang tujuan Batam pada Rabu 5 Januari 2020. Dengan hilangnya barang bawaannya Zulkifi Harto sudah dirugikan oleh perusahan MV. Oceanna 15 sekitar Rp.1.600.000,-.
Menurut Zulkifli Harto pada media ini, mengatakan, “mereka MV. Oceana 15 tidak mengambil barang saya, sebab berapalah harga barang itu, dan kita tidak menuduh MV. Oceana 15 mencuri, tapi ketidak beresan keamanan mengakibatkan barang bawaan saya hilang. Hal ini berarti MV. Oceana 15 sebagai transportasi publik, atas peristiwa tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada keamanan barangnya yang di bawanya selama pelayaran di atas kapal MV. Oceana 15.
Zulkifli Harto juga menambahkan bahwa, nama baik MV. Oceana 15 bisa terpuruk kalau berita rawannya kehilangan barang di atas kapal MV. Oceana 15 terus dipublis.
“Kita berharap bagi penumpang MV. Oceana 15 agar berhati-hati dengan barang bawaannya, kalau barang bawaan hilang pengelola dan petugas kapal tidak mau bertanggungjawab walaupun kita sudah bayar tiket. Selanjutnya MV. Oceana 15 sebagai jasa transportasi laut seakan-akan hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan, kerugian, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan yang baik terhadap penumpangnya,” ujar Zulkifli Harto.
Sungguh sangat di sayangkan lagi, sudah 3 (tiga) hari saya buat laporan polisi, sampai hari ini belum ada Khabar dan tindak lanjutnya, tutup Zulkifli Harto.
Ironinya, pada hari yang sama saat media ini konfirmasi Pendi mengaku sebagai operator MV. Oceana dengan sedikit angkuh mengatakan bahwa, “barang yang hilang tanggung jawab kapten kapal bukan tanggung jawab pengelola MV. Oceana, karena tidak ada laporan surat kehilangan barang bawaan oleh kapten kapal, silahkan tanya kapten kapal, saya juga orang hukum,” katanya dengan sedikit galak pada media ini.
Menindak lanjuti perintah Pendi sebagai pengelola ke kapten kapal dan surat laporan polisi Zulkifli Harto No Pol : STPL/01/I/2020/KKP SBP tertanggal 05 Januari 2020, di Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Jalan SM. Amin No. 01 Tanjungpinang yang ditanda tangani oleh Ka. SPK II AIPTU Teguh Rohadi belum bisa dikonfirmasi media ini.
Sumber dan Poto : Azli Rais Anduspil
Discussion about this post