TANJUNGPINANG- Tahun 2020 yang lalu DPRD Tanjungpinang telah menjalankan peran pengawasannya kepada pemerintah Kota Tanjungpinang cukup sangat ketat, terlihat DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan Hak Interpelasinya kepada Walikota Tanjungpinang, di duga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian jawaban pidato Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP atas pandangan fraksi-fraksi terkait interpelasi Perwako No 56 Tahun 2021. Diruang sidang DPRD Senggarang, Kota Tanjungpinang. Jum’at 29 Oktober 2021.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH yang di hadiri anggota DPRD lainnya. Namun sungguh sangat di sayangkan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP tidak hadir, sehingga membuat kalangan anggota DPRD Kota Tanjungpinang sangat kecewa dan gerah.
Ketidak hadiran Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP dalam rapat paripurna itu, seolah tidak menghargai lembaga DPRD kota Tanjungpinang yang lagi bekerja dalam menjalankan peran pengawasannya kepada Pemerintah, dan sudah seyogyanya DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan hak kolektif kolegialnya untuk menyikapi sikap dari walikota tanjungpinang tersebut. Semula DPRD menyelengarakan rapat paripurna tentang hak interpelasi dengan ketidak hadiran Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP, dan sekarang DPRD menggunkan hak berikutnya naik menjadi Hak Angket.
Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH membacakan keputusan sidang paripurna yang di gelar antara lain, “DPRD Kota Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan saudari Hj Rahma SIP Walikota Tanjungpinang,” ucapnya.
Secara hukum ada 2 tahap lagi yang mesti diselenggarakan DPRD Kota tanjungpinang dalam memakzulkan Wako Rahma, yakni menggunakan hak angket masih dalam proses dan menggunakan hak menyatakan pendapat. Diangket nanti DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam melakukan penyelidikan yang diduga Wako Rahma melakukan Pelanggaran Hukum, apabila dalam kegiatan penyelidikan DPRD menemukan pelanggaran maka DPRD akan naik level lagi menggunakan haknya menjadi hak menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat tersebut wajib dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik indonesia untuk segera di proses dan diadili, apabila Wako Rahma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berlaku maka pemakzulan bisa terlaksana dan posisi wako Rahma saat ini dapat diganti dengan wakilnya Endang Abdullah.
Sumber: rais
Discussion about this post