TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana apresiasi Pemerintahan Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri senilai 800 juta oleh mantan orang nomor satu Kabupaten Anambas selesai sudah. Rabu (28/03/18)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang tersebut diketuai Santonius Tambunan SH. MH dan Wakil anggota Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH. MH dalam menimbang memutuskan dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Anambas Tengku Muktarudin selama 1 tahun 5 bulan dan di kenakan subsider 3 bulan penjara denda 50 juta.
Terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pada Kepala Cabang BANK Syariah Mandiri di Tanjungpinang Khoirul Rizal AR dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Yon Efri SH MH menjelaskan, ” pada hal mantan Bupati Anambas seharusnya sudah kita jatuhi pada tanggal 26/03) kemarin bersamaan dengan Kepala Bank Syariah Mandiri, namun dikarenakan kondisi Tengku Muktarudin dalam kondisi kurang sehat kita tunda pada tanggal 28 Maret ini, ucapnya. (LN/OBET)
Discussion about this post