TANJUNGPINANG- Perusahaan Multifinance atau Leasing FIF Group sebagai kriditur komplek kantor Jalan DI Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinamg Provinsi Kepri terkesan arogan dan tidak profesional dalam menyampaikan surat teguran kepada debitur.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hal itu terlihat leasing FIF Group dalam menyampaikan surat teguran dengan melempar selembar kertas surat tanpa amplop dan tidak langsung kepada debitur, hanya dengan melempar selembar kertas ke lantai dibalik pagar rumah debitur dengan judul “surat teguran’ terkesan tidak ada etika adminitrasi sebagi sebuah perusahan leasing yang profesional. Jum’at 18 Juni 2021.
Pasalnya leasing FIF Group berkemungkinan perusahan yang bergerak di bidang pembiayaan yang cukup dikenal seyogyanya mengerti dan paham dengan management adminitrasi.
Debitur inisial “AR” pada media ini mengatakan, sangat kecewa atas sikap oknum atau management kreditur FIF Group Km 9 Kota Tanjungpinamg yang tidak profesional tersebut.
Selembar kertas yang bejudul “surat peringatan” yang ditanda tangani atas nama Bintang M tertanggal 18 Juni 2021 dengan nomor surat NO:SP-1/…../…..2021 tergeletak di lantai balik pagar rumah debitur.
“Sekiranya surat tersebut rusak karena air hujan atau terbang ditiup angin, sehingga tidak sampai kepada pihak debitur, mengingat surat itu penting bagaimana nantinya dan siapa yang disalahkan,” ujar AR.
Oleh karena itu, AR sebagai debitur berharap kepada management Leasing FIF Group memberikan edukasi dan treaning adminitrasi yang baik dan benar kepada karyawannya, sehingga seakan- akan tidak melecehkan privasi debitur, harapnya.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, “Apabila masa pembayaran telah melewati 8 hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah (debitur), dan menyampaikan surat peringatan dengan baik dan profesional dengan menghubungi dan menjumpai debitur sembari meminta tanda terima surat.
Dalam melakukan penagihan, pihak leasing FIF Group juga tidak boleh sembarangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap tenaga penagih harus dilengkapi dan memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Kartu Tanda Anggota, Surat Tugas, dan jaminan fidusia.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pimpinan atau management FIF Group Km 9 Kota Tanjungpinag.
Sumber : redaksi
Discussion about this post