TANJUNGPINANG- Disinyalir sitplan izin mendirikan bangunan (IMB) pasar masih dalam proses, Pemko Tanjungpinang sudah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada oknum pengusaha untuk perjanjian sewa menyewa kios dan lapak pasar Bintan Centre (Bincen), di Km 9, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada tahun 2002 silam.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pada tahun 2002 silam, sitplan izin mendirikan bangunan (IMB) pasar Bintan Centre dilihat dari akta notaris saat melakukan sewa menyewa antara oknum pengusaha dan Pemerintah Kota Tanjungpinang belum rampung masih dalam proses, namun oknum pengusaha pasar sudah menerima uang sebanyak 2 (dua) miliar rupiah lebih untuk peruntukan sewa kios dan lapak untuk pedagang dari Pemko Tanjungpinang. Pada hal peruntukan pasar dikala itu untuk sitplan izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses dari pemerintahan daerah.
Menurut tanggapan aktivis hukum Suherman proses perjanjian sewa menyewa tersebut mengatakan bahwa, “apabila sitplan IMB pasar Bintan Centre itu dulunya belum ada masih dalam proses, dan sewa sudah dibayar oleh pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap oknum pengusaha, maka itu ada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Suherman aktivis hukum generasi muda Tanjungpinang. Jum’at 11 Maret 2022.
Ironisnya, bicara sah atau tidak sebuah perjanjian sewa menyewa tersebut, maka bisa berpedoman kepada pasal 1320 KUHPER, dimana salah satunya di isyaratkan bahwa objeknya harus jelas, nah objek yang dimaksudkan jelas ini bukan wujudnya saja yang jelas, tetapi secara administrasinya harus juga jelas, seperti ada sitplan IMB, kalau dikatakan pasar Bintan Centre itu IMB nya masih dalam proses, berarti belum jelas objeknya dalam hartian bahwa perjanjian itu di duga seakan dipaksakan untuk disewa. Misalnya pihak swasta membangun pasar tetapi sitplan IMB belum ada, satu sisi pihak pemerintah daerah sudah datang untuk mengadakan sewa menyewa dengan uang miliaran, enak sekali pengusaha!, dan ada apa dikala itu semua?, seolah-olah dipaksakan, terang Suherman.
“Barang kali ada dugaan kepentingan oknum penjabat dan oknum pengusaha dikala itu. Dari kaca mata hukum, sungguh sangat disayangkan oknum penjabat dan oknum pengusaha melakukan tindakan sewa menyewa terhadap objek yang diduga belum jelas, sementara barang atau objeknya disinyalir belum jadi atau setengah jadi sudah ada yang menyewa dengan jumlah nilai nominal uang sangat fantastis yang bersumber dari APBD uang rakyat,” ucapnya.
Lanjutnya, semua itu seolah-olah oknum pengusaha menerima uang dimuka di modalin pemerintah daerah dengan miliaran rupiah, dan sungguh sangat disayangkan lagi bahwa pasar merupakan hak milik oknum pengusaha, sementara segala keuntungan dan kerugian serta pajak PBB menjadi tanggungan pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Tanjungpinang saat itu, herannya.
Untuk saat ini, berharap Pemko Tanjungpinang sebagai pemangku kebijakan dan pengawasan serta kontroler untuk produk regulasi dan legitimasi, sudah barang tentu seyogyanya melakukan pembelaan dan keberpihakan kepada para pedagang bukan kepada oknum pengusaha, karena dari awal dinilai oknum pengusaha sudah banyak diuntungkan dalam sebuah kebijakan, dan untuk oknum pengusaha juga harus memikirkan kemampuan menyewa para pedagang atas kios dan lapak di masa sulit ini, tutup aktivis muda tersebut.
Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post