TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, seakan-akan tuding instansi terkait lain, soal Tupoksi dan Disposisi, terkait pembabatan hutan Manggrove oleh oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terkesan saat beberapa awak media konfirmasi langsung dengan Kadis PU Hendri, diruang kerjanya, KM 7 Kota Tanjungpinag. Senin (9/4).
Oknum pelaku pembabatan hutan Manggrove terkesan memamerkan kekuatan seolah-olah tidak akan tersentuh, baik oleh pemerintah daerah mau pun aparat terkait.
Kesan itu, seperti terjadi di sebelah kawasan wisata situs sejarah Komplek Pemakaman Di Raja Al-Marhom Al-Sultan Ibrahim Syah Zilu’llah Fil’Alam Khalifat Ul’Muminin (Marhom Bungsu Kota Tinggi Riau) Sultan Johor Darul Izam ke-9 tahun 1677-1685, di Sei Carang Tanjungpinang. Lokasi ini bersebelahan dengan makam Panglima Hitam, beberapa waktu lalu juga nyaris hilang terancam dibabat.
Terlihat jelas, dimana lahan yang awalnya rimbun ditumbuhi hutan Manggrove, saat ini tidak terlihat lagi alias tandus. Semua pohon Manggrove habis dibabat di atas lahan diperkirakan sekitar 3,5 hektar tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Hendri, dikala diminta tanggapannya oleh beberapa awak media mengakui, “ benar kita mengeluarkan surat rekomendasi nomor register 651:/ 284/5.15.04/2017, tertanggal 14 Desember 2017. Surat ini dikeluarkan karena ada oknum berniat untuk melakukan pembangunan kawasan taman wisata budaya, akunya.
Namun Hendri menepis, bahwa surat tersebut bukan izin membabat hutan Manggrove tetapi hanya sebatas untuk rekomendasi kepada instansi terkait lainnya.
Sungguh sangat di sayangkan pihaknya (PU-red), mengetahui ada aksi pembabatan hutan Manggrove di Sei Carang Tanjungpinang, ujarnya..
”Saya tidak pernah menerbitkan surat izin pembabatan hutan Manggrove di Sei Carang. Jika oknum pelaku pemilik lahan melakukan pengrusakan, berarti izin mereka bukan dari dinas PU TR. Dinas kami tidak terlibat di dalamnya, silahkan konfirmasi kepada instansi terkait lainnya seperti Dinas BLH dan Dinas Pariwisata,”kata Hendri terkesan melepaskan tanggungjawab dengan adanya aksi pembabatan hutan Manggrove di Sei Carang tersebut.
Lanjut Hendri, mengacu kepada tujuan surat rekomendasi untuk peruntukan lahan tersebut. Sama sekali, ia tidak mengetahui ada aksi pembabatan hutan Manggrove itu.
Merujuk kepada keterangan Kadis PU Kota Tanjungpinang Hendri, seolah-olah tiada upaya untuk mengurungkan niat untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, sebelum tahu kepastian peruntukan lokasi tersebut secara jelas dan pasti.
Dalam hal ini, ”Dinas PU, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas BLH dan Dinas Pariwisata Tanjungpinang, seyogyanya harus ikut bertanggungjawab. Jangan biarkan aksi ini. Meski yang digarap lahan milik pribadi, tapi ini menyangkut pengrusakan hutan Manggrove, yang berdampak kepada lingkungan,’ ‘tegas Hot Asi, melalui Via Handphon seluler pada awak media. Senin (9/4).
Anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi, mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Jika Pemko Tanjungpinang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tanjungpinang, BLH Tanjungpinang dan Dinas Pariwisata Tanjungpinang, cepat tanggap, tentu tidak terjadi aksi pengrusakan ini.
Adanya aksi pengrusakan ini, tiga instansi Pemko Tanjungpinang ini diminta jangan diam. Segera turun ke lokasi dan buat keputusan. ”Kita tidak tahu apakah aksi babat hutan Manggrove ini ada izin atau tidak dari Pemko Tanjungpinang. Minimal, Pemko Tanjungpinang harus memahami hal ini, salah satunya adalah aspek lingkungan.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak oknum pembabat hutan Manggrove tersebut, dan instansi terkait lainnya.(LN/RAIS)
Discussion about this post