TANJUNGPINANG – “Para Komandan Kapal Perang RI (Dan KRI) dan Komandan Kapal Angkatan Laut (Dan KAL), agar dalam melaksanakan penegakkan hukum seperti pemeriksaan dan penangkapan tetap mengedepankan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).”
LIDIKNEWS.CO.ID– Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal ) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan pengarahan kepada perwira pelaut di wilayah kerja Lantamal IV, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Yos Sudarso Mako Lantamal IV, Jl.Yos sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Selasa (27/8).
Tujuan dari pengarahan tersebut adalah untuk menyamakan pola tindakan dan pola sikap dalam mengahadapi segala bentuk tindakkan apapun yang berada dilaut .
Danlantamal IV menekankan, “kita harus mempelajari ketentuan di Traffic Separation Scheme (TSS) juga mempelajari ketentuan perairan Internasional,” ujarnya.
Selain itu juga peserta pengarahan harus dapat memahami tentang rezim hukum laut lalu memahami hak-hak negara di perairan teritorial pendalaman kemudian memahami lintas transit serta lintas damai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Hukum Lantamal IV (Kadiskum) Letkol Laut (KH) M. Muklis, S.H., M.Tr. Hanla., juga memberikan pembekalan tentang hukum.
Laksamana Arsyad berharap, “agar lebih teliti dalam menyikapi dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, dalam hal penegakan hukum di wilayah kerja Lantamal IV,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryon, S.E., Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward H Sibuea, S.T., M.M., Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto, Dansatrol Lantamal IV Kolonel Laut (P) Horas W Sinaga, S.E., Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si., Dandenma Lantamal IV Letkol Laut (P) Ahmad Fahrudin, S.T.,M.Tr.Hanla., Para Pewira Staf Guskamlabar, Satran dan Satkat, personel Satrol Lantamal IV, Lanal Batam, dan para pengawak Posal di wilayah kerja Lantamal IV.
sumber dan poto : r/red
Discussion about this post