TANJUNGPINANG- Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang akan gelar RDP (rapat dengar pendapat) bersama DPRD Kota Tanjungpinang pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang.
LIDIKNEWS.CO.ID- APIP bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akan menggelar RDP, terkait Stetmen Walikota yang menyudutkan insan pers beberapa waktu yang lalu. Dan sebelumnya APIP sudah melayangkan surat kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk RDP tersebut.
Menurut koordinator perwakilan APIP didampingi Wakilnya Azli Rais Anduspil dan Sekretaris Meydia Indrayani, S.Sos, menyampaikan bahwa, “APIP Kota Tanjungpinang, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sikap dan respon DPRD Kota Tanjungpinang, karena telah memberikan ruang serta peran pada media sebagai mitra untuk saling memberikan masukan kepada satu sama lainnya sebagai pilar bangsa. (Eksekutif, legislatif, Yudikatif dan Pers). Kamis 12 Agustus 2021.
Disamping itu, “Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, APIP juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama,” terang Tengku Azhar.
Tengku juga menjelaskan, jika krikitikan yang disampaikan media dalam sebuah pemberitaan, itu merupakan bahagian yang tidak bisa terpisahkan, antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun,” ujarnya.
“Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers dalam hal ini APIP menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat,” katanya.
Harapan kita bersama kedepan, dalam hal ini (APIP-red). Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Tetapi hal tersebut jauh berbeda, dengan apa yang terjadi akhir-akhir belakangan ini, Stetmen walikota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP, telah mengundang banyak perhatian media, bahkan Stetmen tersebut, juga disinyalir telah melukai perasaan beberapa awak media, dengan penyampaian seolah-olah kurang menyejukan, disebuah pemberitaan media lokal tersebut sehingga berpotensi menjadi gaduh dikalangan insan pers di Kota Tanjungpinang saat ini, sebutnya.
Namun sebelum akan digelar RDP antara APIP dan DPRD Kota Tanjungpinang, APIP sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berupaya buka dialog dengan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP sebagai Kepala daerah sebagai tuntutan dari profesi menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang dan legistimasi, namun semua itu sirna walau sudah ditenggarai beberapa pihak termasuk bagian Forkopim Pemko Tanjungpinang, jelas Tengku Azhar.
Guna melanjutkan terkait perkembangan yang terjadi saat ini, akhirnya Aliansi Peduli Insan pers (APIP) yang tergabung secara spontanitas, membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk berdialog secara dialogis melalui RDP, karena DPRD dianggap sebagai presentasi/wakil rakyat terkait Stetmen Walikota Tanjungpinang tersebut, tutup Tengku Azhar.
Penulis : APIP
Discussion about this post