TANJUNGPINANG- Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo alias “AW” sebagai penggugat, dan Eis Aswati oknum DPRD Kepri sebagai tergugat terkait izin poligami telah diputuskan pengadilan agama (PA) Tanjungpinang. Senin 10 Januari 2022 lalu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut Lukman, S.Ag,M.H selaku Panitera PA Tanjungpinang kepada tim media ini, sidang sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali, sidang pertama proses mediasi, dan sidang ke dua di tentukan mediator, setelah “AW” mendapat persetujuan dari istrinya Eis Aswati proses sidang berlanjut sidang pembuktian musyawarah dan pembacaan keputusan sampai hasil akhirnya dikabulkan, ujar Lukman. Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.
Ironisnya, Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang mengabulkan permohonan “AW” walaupun undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan calon hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Anehnya lagi, panitera PA yakni Lukman, S.Ag,M.H seakan-akan mengaggung-aggungkan “AW” dalam proses poligaminya. “Kalau menurut saya, pak Agus ini patuh dengan undang-undang dan menghormati undang-undang. Dia tidak melanggar undang-undang, Dia kepingin beristri 2, tidak ada yang salahkan. Semua jalur hukum sudah ditempuhnya, yaitu mengajukan poligami juga sudah. Laki-laki yang ingin beristri 2, itu wajib mendapatkan izin dari PA, dan itu pun juga sudah ditempuh oleh pak Agus,” terang Lukman.
“Bahkan semua hartanya pak agus juga sudah ditentukan sama istri tuanya. Tidak sembarangan pengadilan untuk mematahkannya,” tambah Lukman.
“SI” sang perempuan datang kesini memang umurnya belum cukup, kalau dulu dalam aturannya minimal usia 16 tahun baru boleh menikah, tetapi berdasarkan undang-undang terbaru tahun 2019, usia menikah minimal dilaksanakan pada 19 tahun genap,” tegas Lukman.
“Yang jelas ditunda atau tidak di tundanya pernikahan tersebut, itukan kembali kepada hak asasi seseorang. Dan mungkin bisa saja karena pak Agus orang berada dan pejabat, takutnya, kalau tidak segera dinikahi, bisa-bisa rugi mungkin kalau tidak cepat-cepat nikah,” tambah Lukman lagi.
“Saya ini Panitera, Panitera itu adalah sebagai kepala administrasi tentang perkara. Jadi masalah pak “AW” menurut kami selaku Pengadilan Agama itu sudah sesuai prosedur yang ada, kami tidak memihak dan tidak ada membela A dan B, kami independen serta normal menurut hukum yang berlaku di PA dan di undang-undang negara kita. Jadi jika masyarakat (laki-laki) yang mau nikah beristri 2, silahkan ajukan poligami,” tutur Lukman.
“Bagi perempuan atau laki-laki yang belum cukup umur mau nikah, tentunya ada yang harus dipenuhi, yaitu ajukan dispensasi. Apakah kedepannya diterima 100 persen, belum tentu. Tapi yang untuk calon pak “AW” ini, itu sudah diizinkan oleh PA,” ujar Lukman.
“Awalnya KUA memang tidak mengizinkan, karena tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Namun agar bisa mereka menikah, maka ditempuhlah jalan yang sudah ditentukan. Akhirnya atas penetapan PA, KUA bisa menikahkan mereka, dengan syarat melapor lagi 10 hari sebelum menikah, dan diumumkan ada yang protes atau tidak. Istri pak “AW” juga terlihat legowo kok dalam hal ini,” ungkap Lukman.
Hingga berita ini ditayangkan, Eis Aswati selaku istri sah dari Agus Wibowo alias “AW” yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kepri saat dikonfirmasi oleh tim media ini melalui Whatsapp dan telegram terkait hal tersebut seakan enggan menjawabnya.
“Pandangan publik kepada publik figur bukan hanya tergantung kepada sah dan tidak sahnya, namun kepada etis dan ke elokannya, kalau memang tidak ada apa-apa tentu “AW” tidak terkesan memaksakan diri untuk poligami.”
Sementara putusan PA, secara materil itu sah-sah saja, namun secara hukum formilnya sebab dan akibatnya panitera Lukman tidak bisa memberi keterangan yang jelas kenapa “AW” terkesan tergesa untuk Poligami, sementara “AW” merupakan publik figur.
Sumber : tim (LN/GK/PK)
Discussion about this post