NATUNA – Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli tanah di Natuna dengan dokumen palsu yang merugikan korban hingga Rp1,8 miliar.
LIDIKNUSANTARA.COM – Seorang pria berinisial BFA (26), warga Kelurahan Bandarsyah, Ranai, ditangkap setelah terbukti menjual tanah menggunakan surat kepemilikan palsu, Kamis (6/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Pada awalnya, transaksi pertama berjalan lancar dengan dokumen yang asli. Namun, dalam transaksi berikutnya, tersangka mulai menggunakan surat tanah palsu, hingga akhirnya korban mengalami kerugian besar.
“Modusnya, sejak September 2023, tersangka mengiming-imingi korban untuk membeli tanah. Transaksi pertama memang benar adanya, namun berikutnya tersangka menggunakan surat tanah palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar,” ungkap Iptu Richie, Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Oktober 2024, ketika korban bersama keluarga dan Kepala Dusun mengecek lokasi tanah di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna. Setelah menjalani pemeriksaan, surat tanah yang diberikan tersangka ternyata tidak sah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 43 bidang surat tanah/sporadik yang diduga palsu, sebuah laptop, cap kantor desa yang dipalsukan, buku tabungan, rekening koran, serta bukti transfer terkait transaksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Menanggapi kasus ini, Iptu Richie mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan keaslian dokumen tanah sebelum melakukan pembelian.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli tanah tanpa melakukan verifikasi lebih dulu. Pastikan keabsahan surat tanah dengan memeriksanya langsung ke kantor desa atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi properti guna menghindari kerugian besar akibat praktik penipuan seperti ini.
Sumber: r/red
Discussion about this post