JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprov) PWI Kepulauan Riau yang digelar pada 22 Februari 2025 tidak sah karena menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu.
LIDIKNEWS.CO.ID – Hendry menekankan bahwa Zulmansyah Sekedang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK yang digunakan dalam konferensi tersebut, apalagi mengatasnamakan PWI Pusat.
“Zulmansyah telah menggunakan keterangan dan surat palsu dalam menerbitkan SK. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI dalam keputusan-keputusannya,” tegas Hendry.
Akibat penggunaan SK yang tidak sah, Hendry menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam Konferprov tersebut, termasuk pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri serta pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri sisa masa bakti 2023-2028, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Ia juga menegaskan bahwa pemilihan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri dalam konferensi tersebut tidak memiliki legitimasi.
“Konferprov ini didasarkan pada dokumen yang tidak sah. PWI Pusat tidak pernah mengeluarkan SK sebagaimana diklaim oleh Zulmansyah. Oleh karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” jelas Hendry.
Hendry mengingatkan seluruh anggota PWI di Kepri agar tidak terjebak dalam tindakan yang bertentangan dengan aturan organisasi. Ia meminta seluruh anggota tetap berpegang pada aturan yang sah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak kredibilitas PWI.
Lebih lanjut, ia memperingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak lagi menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan yang sah.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI. Organisasi ini harus dijaga marwahnya, dan kami tidak akan membiarkan manipulasi yang dapat merusak kredibilitas PWI,” tegasnya.
Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih belum dapat mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
Sumber: r/red
Discussion about this post