NATUNA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan tersangka korupsi baru yakni Aripin dalam kasus pengelolan dana Perusda Natuna yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
LIDIKNEWS.CO.ID- Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara terhadap Rusli oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang pada waktu lalu. Di mana, dalam hamar putusannya, hakim dengan tegas dan jelas menyatakan Rusli terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Kata korupsi secara bersama-sama” inilah yang ditindak lanjuti dan didalami oleh penyidik Kejari Natuna dengan membuka penyelidikan (lid) dan akhirnya naik ketahap penyidikan (dik),” katanya pada Jumat 07 Juni 2024.
Pada Jumat 07 Juni 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring. S.H, M.H., melalui Kasi Intelejen, Tulus Yunus Abdi. S.H M.H., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penahanan tersangka Aripin, ia menjelaskan, “Saya bersama Kasi Pidsus pada hari ini menyampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka A alias Aripin.”
“Dari keterangan penyidik Kajari Natuna yang bersangkutan Aripin diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolan dana Perusda Natuna T.A 2018-2019 dan T.A 2019-2020,” terang Kasi Intel Kejari Natuna.
Kasi Intel Kejari Natuna dalam siaran persnya banyak menguraikan kronologis dan peran A alias Aripin dalam kasus korupsi Perusda Natuna tersebut.
“Sementara, tersangka Aripin ditahan selama 20 hari ke depan di sel Mapolres Natuna,” tambah Kasi Pidsus Kejari Natuna, Denny, S.H.
Dari pantauan awak media, tersangka Aripin terlihat keluar dari kantor Kejari Natuna dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Ditahan dan dijebloskannya Aripin ke penjara menjadi bukti bahwa Jaksa Natuna serius dan tidak main-main dalam memberantas korupsi. Karena itu, sudah sepantasnya Jaksa Natuna mendapat apresiasi dan dukungan agar lebih giat dan kuat memberantas korupsi. Semoga Kajari Natuna selalu konsisten dalam pembrantasan tindak pidana kotupsi khususnya di wilayah Kabupaten Natuna.
Sumber: ramayulis piliang/red
Discussion about this post