KARIMUN- Aktivitas Kegiatan Penambangan Pasir Darat Milik PT. Degong Karya Perkasa (DKP) Terletak di Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pertemuan antara PT Degong Karya Perkasa (DKP) dengan Warga Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, di kantor Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta Karimun pada Selasa (04/06/24), sedang Menjadi Sorotan Masyarakat.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri turut datang ke Karinun untuk melihat langsung ke lapangan keberadaan PT. DKP yang melakukan kegiatan pasir darat di Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Setiba di Karimun, tim Lingkungan Hidup (LH) Kepri lansung menuju Desa Pongkar untuk menemui warga setempaat yang terkena dampak lingungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Anggota Dewan Provinsi Kepri, Rocky Bawole, yang juga orang tua dari Direktur PT. DKP M Ehwal Risbalky Bawoke, dihubungi oleh Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri, Ir. Bertha de Jurisal MM.
Dalam Pertemuan antara warga Desa Pongkar dengan PT DKP di PDAM disepakati oleh perusahan untuk membawa warga dan beberapa rombongan dari DLHK Menuju lokasi aktivitas tambang pasir darat.
Saat peninjauan lansung di lapangan, ditemukan adanya pembuangan air limbah dari PT DKP ke luar tambang melalui tanah warga, sehingga warga terkena limbah tersebut.
Mendengar laporan warga yang melapor kejadian tersebut, Kabid Lingkungan Hidup memanggil Rocky Bawole selaku pemilik PT. DKP untuk segera menutupi tanggul yang bocor.
“Hal itu sangat dikhawatirkan akan menyebabkan air kolam penuh dan tumpah ke luar dari kawasan tambang, sehingga menyebabkan keruhnya air PDAM,” terang Kabid Lingkungan Hidup Bertha de Jurisal.
Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik dari warga maupun pihak perusahan, diadakan pertemuan di kantor PDAM Pongkar dengan usulan untuk membahas pembuangan air limbah.
Pertemuan tersebut membuahkan hasil kesepatan antara kedua belah pihak, sebagai berikut:
- Melakukan penyiraman jalan agar tidak kotor ketika usai hujan.
- Membersihkan jalan agar tidak berdebu.
- Membersihkan jalan umum jika terdapat ceceran pasir.
- Tidak menimbulkan pencemaran air di. perairan umum.
- Melakukan Sosialisasi dengan masyarakat. terdampak di sekitar tambang.
Ir. Bertha de Jurisal ketika dikonfirmasi media di PDAM mengatakan bahwa pihaknya telah memimpin rapat antara warga yang terdampak dengan PT. DKP Pertambangan pasir darat.
“Setelah perundingan, sudah disepakati warga dengan pihak perusahan, apabila kesepakatan ini dilanggar akan dikenai sanksi berupa teguran,” tegasnya.
Kesepatan itu disetujui oleh kedua belah pihak. Warga Pongkar yang terkena dampak dari kegiatan aktivitas penambangan pasir darat PT. DKP, di antaranya Samsul dan Hartati, berharap agar perusahaan dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat pada umumnnya.
Sumber: lis/fn
Discussion about this post