KEPRI- Dugaan anggaran fiktif di Sekretariat DPRD Kepri atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri. Biaya makan minum kegiatan pembahasan Ranperda dan produk hukum DPRD Kepri yang tidak layak dibayarkan diduga pada TA 2019.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kabarnya Sekretariat DPRD Provinsi Kepri sampai tenggang waktu yang sudah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kepri atas kerugian negara belum bisa dikembalikan secara utuh.
Sesuai dengan bocoran dokumen BPK RI Perwakilan Kepri No. 09.G/LHP/XVIII TJP/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 yang di peroleh media ini dengan anggaran yang cukup fantastis, semerta-merta media ini menindak lanjuti konfirmasi kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri melalui WhatsApp Handphon Seluler kepada Kabag Keuangan DPRD Provinsi Kepri Putu Wirasata. Kamis 16 September 2021.
Anehnya, Kabag Keuangan DPRD Provinsi Kepri Putu Wirasata menyampaikan bahwa, “Terkait hal ini sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK dan sudah terverifikasi dengan APIP juga, pada saat pak sekwan sebelumnya.. demikian mas tks,” jawabnya.
“Saya rasa BPK secara formil akan menjawab ya mas karena dari BPK setiap tahun akan selalu memantau tindak lanjut melalui APIP dan seperti yang sudah saya sampaikan tadi, bahwa sudah selesai dilaksanakan sesuai rekomendasi BPK,” jelas Putu Wirasata.
Lanjutnya, Wahhh paham saya sekarang, mungkin ini salah alamat yaa mas, karena sangat tidak mungkin sampai 2021, kalau temuan BPK tidak ditindak lanjuti maka akan ditegur oleh APIP, ungkap Putu Wirasata.
Ironisnya, di sisi lain, saat media ini mencoba minta tanggapan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri Yusdianto mengatakan bahwa, “Kami sudah coba konfirmasi kepada BPK RI Perwakilan Kepri pada Jum’at 26 Maret 2021 lalu melalui sekretaris BPK RI Perwakilan Kepri di Kota Batam Sandi Indra Prasetya, hal hasil membenarkan ada temuan dan dugaan penyimpangan, dan BPK RI telah memberikan batas waktu pengembalian uang atas kerugian negara selama 60 hari kalender kerja. Namun sungguh sangat di sayangkan disinyalir Sekretariat DPRD Provinsi Kepri belum menyelesaikan tanggung jawabnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dalam waktu dekat akan menyelusuri dan konfirmasi kembali untuk menindak lanjuti kepada pihak-pihak terkait, agar kasus dugaan anggaran fiktif kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri TA 2019, agar terang benderang dan jelas ke publik, karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat, ungkapnya.
Sumber : rais
Discussion about this post