BINTAN– Disinyalir cacat prosedur dokumen surat alas hak milik salah seorang warga Kabupaten Bintan inisial “S”. Hal itu berawal dari pengakuan Ketua RT 12 inisial “A” dan RW 04 inisial “AR” bahwasannya masing-masing pihak mengakutidak pernah mengetahui dan merasa menadatangani penerbitan sertifikat atas nama “S”.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Ini bukan tanda tangan dan cap saya, dan saya tidak pernah merasa terlibat dalam pengurusannya, memang pada tahun yang tertera saya masih menjabat sebagai Ketua RT, ucap “A”, pada tim media ini dikediamannya. Jum’at 10 September 2021 pukul 15.20 Wib.
Selanjutnya, sepekan sesudah itu pada Kamis 16 September 2021 tim mendatangi kantor Lurah Toapaya Asri, melalui Kasi Pemerintahan Kelurahan Hardinata yang saat itu didampingi oleh Lurah Toapaya Asri, Helmizon mengatakan bahwa, “Pihaknya tidak merasa terlibat dalam pengurusan dokumen atas nama “S”. Dan seharusnya dokumen Alas Hak harus memiliki format yang jelas, tanda tangan tapal batas sepadan yang sesuai, bukan berupa paraf, serta harus diketahui oleh RT dan RW setempat.
“Jika dilihat dari dokumen ini, format sebenarnya tidak begini, harusnya dokumen ini diketik dengan menggunakan mesin Tik, bukan dengan pena seperti ini. Sangat jauh beda dengan yang pernah kami urus,” ujar Hardinata.
Lalu, Ia juga menjelaskan bahwa, jika dalam pengurusannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dirinya mengaku jika pihak Kelurahan atau Desa tidak termasuk kedalam tahapan pengurusan tersebut.
“Kalau memang melalui program PTSL, kami pihak Kelurahan memang tidak dilibatkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan tahapan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, pihak Desa atau Kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat harusnya turut terlibat dalam tahapan Sidang Panitia A. Yang mana tahapan ini merupakan tahap ke- 4 dari 6 tahapan program PTSL.
Jauh sebelumnya, Kamis 26 Juli 2021, Kepala BPN Kabupaten Bintan Asnen saat dijumpai oleh tim media ini menyebutkan bahwa, Alas Hak atas nama “S” penerbitan sertifikatnya melalui program PTSL. “Kita akan melakukan proses penerbitan jika data-datanya sudah diajukan oleh pihak RT dan RW”. ungkapnya.
Sumber : Tim
Discussion about this post