LINGGA, Lidiknews.co.id – Bersempena usulan renovasi masjid al-khair di penggunaan Anggaran Dana Desa 2017 yang disepakati melalui musyawarah bersama Kepala Desa, BPD, LPM, wakil-wakil masyarakat, dan Pelaksana Kegiatan Desa pada Jumat, (27/10/17) bertempat Gedung Selembayung Sekanak jadi delema dan pertanyaan masyarakat Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
“Dulu, sepengetahuan kami, musyawarah perubahan yang ditetapkan pada Berita Acara Perubahan No.05/140-TJ/X/2017 dianggarkan Rp. 73.932.913,24 untuk Renovasi saja. namun anehnya entah dasar apa setelah Dana cair. bukannya di Renovasi malah Masjid yang 95% masih sangat layak pakai di Rubuhkan tanpa musyawarah dengan masyarakat lagi,” ujar beberapa perangkat Desa yang enggan namanya disebutkan perwarta, Rabu (28/02/18).
“Awal hanya dianggarkan untuk perbaikan atap sepandek,triplek pelapon, daun pintu, cat dan rehab teras saja. malah sekarang berubah menjadi pembangunan pondasi dan beberapa tiang penunjuk langit saja. malah parahnya lagi, hal ini dilakukan tanpa ada musyawarah Kesepakatan dan pemberitahuan terhadap warga, mirisnya lagi sampai hari ini tidak ada aktivitas pekerjaan apapun,” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan beberapa sumber dari warga Desa Tinjul yang enggan namanya dipublikasikan. “Apapun yang sudah diperbuat Rustam selaku Kepala Desa, ambil sisi positif saja. sesuai dengan fakta yang ada sekarang. desa kita tidak punya masjid tempat beribadah. apa lagi tidak lama lagi masuk bulan suci Ramadhan. jadi kita cukup tahu masjid tempat kita beribadah ada seperti sedia kala. itu saja,” tegasnya.
Sesuai dengan apa yang sudah dibuat dan terjadi. kita hanya meminta pertanggung jawaban Kades saja. kita akui kehebatan pak kades berani buat kebijakan. menghancurkan sebuah bangunan tempat beribadah yang nilainya ratusan juta rupiah sekaligus menghilangkan nilai sejarah pendahulu kita tanpa musyawarah warga sebelumnya.
“Kita hanya bisa melihat saja. agar kebijakan kepala desa ini benar dan bertanggung jawab saja. dan yang terpenting kita cukup tahu sebelum masuk bulan Ramadhan Bangunan Masjid sudah siap. agar kita dapat melakukan kegiatan amal ibadah seperti tahun sebelumnya. mengenai kebenaran dan kesalahan setiap kebijakan yang dibuat oleh Kades ada pihak hukum yang mengatur serta memahami,” pungkasnya. (zul)
Discussion about this post