LINGGA, lidiknews.co.id – Bupati Lingga Alias Wello, melalui PLT. Humas Pemkab Lingga Sabirin yang akrab di sapa Abah pada pewarta mengatakan. aktifitas pertambangan yang dikelola provinsi, perlu melibatkan daerah. setidaknya dalam bentuk rekomendasi area tambang.
“Hal tersebut, perlu dipertegaskan karena provinsi Kepri, selalu lalai dalam melibatkan daerah yang punya kawasan tambang,” ujarnya, Selasa (26/02/18).
Selanjutnya disebutkan, kisruh tambang kedepannya tidak harus lagi terjadi di Kabupaten Lingga ini. apa lagi pihaknya yakni Pemkab Lingga, telahpun berkoordinasi dengan provinsi dan sepakat sesuai peraturan perundang-undangan, izin tambang dikeluarkan provinsi namun sebagai yang punya wilayah kawasan tambang kita harus juga mengetahui mengingat setiap permasalahan muncul itu. adanya disetiap wilayah tambang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi, kita sepakat dia mengeluarkan izin karena itu memang kewenangan, tapi kita yang punya wilayah juga harus dan wajib tau karena daerah kita disini, lingga. salah daerah wilayah tambang,” tegasnya.
Selain itu Kabupaten Lingga, kata dia. tidak harus lagi merasa dirugikan oleh provinsi dalam prosedural perizinan ini. Berdasarkan peraturan, daerah bisa saja melakukan gugatan hukum.
“Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, dan keseimbangan lingkungan,” pungkasnya. (zul)
Discussion about this post