Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Masuk H4 pelaksanaan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke VII se-provinsi Kepri bertempat Desa Lanjut Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga Polres Lingga Ciduk Oknum Honorer PT.Drysock tersangka pungli penggunaan arus listrik.
Polres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK.MT melalui tiga (3) pejabat tinggi satuan Polres Lingga yakni, Waka Polres Lingga Kompol Ikhsan, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko dan Kanit tiga (3) Tipikor Polres Lingga Aiptu Hendrik menggelar Press Reliase Saber pungli Bertempat warung kopi Goleng Jl. Pasar Dabo Kecamatan Singkep Jum’at (11/05) malam tepatnya pukul 20.35 wib.
Dalam giat perkara disebutkan berdasarkan informasi dan laporan langsung beberapa warga pemilik warung yang berjualan di area lokasi kegiatan MTQ, adanya pungutan penggunaan arus listrik PLN, memanggapi laporan tersebut dengan sigap kami melakukan lidik pembuktikan terkait kebenaran laporan yang disampaikan beberapa pemilik warung.
Dan hasil dari lidik yang di lakukan kemarin tepatnya, Kamis (10/05) malam kita dari Polres Lingga dibawah pimpinan Kanit tiga (3) Tipikor saudara Aiptu Hendrik berhasil menangkap tangan transaksi pembayaran pemakaian arus listrik ilegal oleh oknum honorer PT. Drydock berinisial IA”, dan langsung mengamankannya kekantor Polres Lingga, jelas Kompol Ikhsan.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko memaparkan kronologis penangkapan, “saat dilakukan penangkapan tersangka “IA” sedang melakukan transaksi penagihan kepada pemilik warung dengan tarif dua ratus ribu rupiah (200.000) setiap warung untuk lima hari jualan, dengan ancaman jika tidak mau bayar pemasangan arus listrik kepada pemilik warung akan diputus oleh tersangka.
Lanjutnya, dan dari hasil lidik keterangan empat (4) saksi pihak Pln yakni, satu diantara nya kepala kantor (manager rayon) Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Zul Efendi mengaku aktivitas oknum tersangka Pungli sewa arus listrik kepada pemilik warung tidak ada laporan resmi kepada dirinya selaku manager rayon kantor PLN Dabo Singkep.
Selain keterangan empat (4) saksi, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai hasil tagihan tersangka sebesar Rp.7.756.000,- dan bukti lainnya berupa buku catatan nama pemilik warung yang sudah membayar, dan sekarang oknum tersangka “IA” sudah diamankan di Polres Lingga untuk lanjut perkaranya.
Untuk perkara pungli ini tersangka dikenakan pelanggaran pasal 51 ayat (3) UU no.30 Tahun 2009 tentang PLN dan pasal 368 ayat (1)serta pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara , tegas Suharnoko.
Dikesempatan yang sama juga. mewakili Kapolres Lingga ketiga (3) pejabat tinggi Polres Lingga hampir bersamaan menyampaikan himbauannya.
“Dihimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Lingga Jika Nanti Ada Dugaan Yang Sifatnya Mengarah Kepada Perkara Pungutan Liar (Pungli), Harap Segera Memghubungi Ke Nomor Handphone Kanit Tiga (3) Tipikor Aiptu Hendrik “0813 6468 8281”, untuk ditindak lanjuti Pungkasnya, (Ln/Zul)
Discussion about this post