Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Perwakilan warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, resmi laporkan tindakan Oknum Kepala Desa yakni Nurdin akrab disapa Udin atas dugaan menjual lahan negara ke pihak Perusahaan seluas 67,7 Hektar dengan jumlah 34 surat lahan.
Pasalnya, dilaporkan ke Polisian Oknum Kepala Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat ini, selain menjual lahan negara kepada Pihak Perusahaan yang terletak dikawasan hutan Dusun Tanjung Paku, diduga juga adanya pemotongan biaya satu (1) juta persuratnya dengan dalih sebagai uang pengalihan lahan kepada Bupati Lingga.
Sebelum dilaporkan, beberapa perwakilan warga Desa Marok Tua terlebih dahulu sudah melaporkan permasalahan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marok Tua untuk mendapat arahan dan kejelasan, dan hasil pertemuan yang dihadiri kurang lebih dua ratus (200) warga masyarakat Desa Marok Tua bersama BPD disepakati, bahwasanya permasalahan tersebut untuk dibawa ke pihak yang berwajib (penegak hukum) agar mendapat penyelesaian secara benar.
Selanjutnya dikatakan salah satu perwakilannya warga Desa Marok Tua yang enggan namanya disebutkan kepada pelaksana harian LSM Peduli Kabupaten Lingga Jon Cosmos “Kami sudah laporkan masalah ini ke BPD, dan sekarang kami di dampingi BPD juga membuat laporan ke Polsek Singkep Barat pak, ujarnya.
Masih kata Jon Cosmos kepada pewarta, ditempat yang sama tadi siang Jum’at (11/05), yakni Kantor Polsek Singkep Barat, saat dikonfirmasi Wakil Ketua BPD Desa Marok Tua Yanto, membenarkan, bahwa kedatangan saya ke Kantor Polsek ini untuk mendampingi beberapa perwakilan masyarakat membuat laporan masalah tersebut.
Ada dua permasalahan yang disampaikan masyarakat ke BPD, selain dugaan penjualan lahan di Tanjungpaku Desa Maroktua, ada juga dugaan penerimaan uang sejumlah 50 juta yang diterima oknum Kepala Desa Nurdin (Udin) untuk perbaikan jembatan, namun tidak pernah dipaparkan kepada masyarakat ujar Yanto, kepada saya jelas Jon Cosmos.
“Kedua masalah ini sudah dilaporkan masyarakat, tapi sebelumnya kami juga sudah mengkonfirmasi kebenaran masalah ini kepada warga Dusun Tanjung paku, dan mereka membenarkan, bahwa Kepala Desa meminta potongan uang 1 juta sebagai uang pengalihan lahan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut salah satu keluarga Bupati Lingga membenarkan permasalahan tersebut, dan sudah menerima rekaman percakapan dari perangkat Desa Marok tua. Untuk itu dirinya mendukung masyarakat untuk melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian agar permasalahan ini dapat ditelusuri kebenarannya.
“Sebagai keluarga, kami mendukung laporan tersebut, dan kita terus pantau supaya ada kejelasan masalah ini, sampai hari ini tidak satupun rekomendasi yang diterbitkan Bupati terkait penambangan apalagi sampai ada uang pungutan pengalihan lahan entah darimana dasarnya,” jelasnya Kepada Jon Cosmos.
Untuk kebenaran permasalahan ini, Kapolsek Singkep Barat, IPTU Idris membenarkan laporan itu, dirinya mengaku akan menerima dan menampung terlebih dahulu informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, dan tindakan dari kepolisian adalah melakukan pengecekan dilapangan mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Kami dari pihak Kepolisian ingin mengecek dulu kebenaran informasi tersebut, dan laporan dari masyarakat akan kita telusuri,” ujar Idris kepada saya pungkas Jon Cosmos.
Sampai pemberitaan ini dimuat Nurdin (Udin) Kades Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi pewarta terkait kebenaran ucapannya , nomor tujuan anda sedang diluar jangkauan, jawab operator Telkomsel. (Ln/Zul)
Discussion about this post