LINGGA- Setelah menjalani proses panjang hingga mencapai tahunan ke dua (2) tersangka dugaan korupsi proyek pengecatan rumah sakit umum dabo (RSUD) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri resmi di tahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lingga.
LIDIKNEWS.CO.ID – Menurut kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing menjelaskan bahwa, membenarkan penetapan penahanan terhadap tersangka AWS dan SN perkara korupsi pengecatan rumah sakit unum daerah (RSUD) Dabok, pada Selasa malam 05 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib, ujarnya.
Terhadap terdakwa berinisial AWS dan SN (perkara pengecatan RSUD dabo 2018) ditahan di Lapas Kelas 3 Dabo Singkep. Dan para terdakwa di tahan selama 30 hari terhitung sejak 05 januari 2021 hingga 03 Pebruari 2021″. Ucapnya, Rabu 06 Januari 2021 sekira pukul 09.41 wib.
Disinggung terkait penahanan dua tersangka tersebut sudah ada putusan sidang pengadilan, Josua menyebutkan, “Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut Minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan putusan,” pungkasnya.
Adapun tersangka berinisial AWS, salah satu dari dua tersangka tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengecatan RSUD Dabo Tahun Anggaran TA. 2018. AWS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga sebagai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pembelanjaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga, hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait kemungkinan ada temuan tersangka lainnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post